Dishut: Pelaku pembakaran lahan dan hutan akan dipidana

id Kebakaran hutan dan lahan, sumbar

Dishut: Pelaku pembakaran lahan dan hutan akan dipidana

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozarwardi menyatakan oknum atau korporasi yang terbukti atau tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dibawa ke ranah pidana.

"Tidak ada ampun untuk para pembakar hutan ini. Kalau terbukti atau tertangkap tangan, kita pidanakan," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait kondisi udara di Sumbar yang memburuk dalam satu pekan terakhir karena paparan kabut asap.

Yozarwardi mengatakan kebakaran hutan atau lahan membawa dampak negatif yang luas. Paparan asapnya bisa membuat kesehatan masyarakat terganggu, bahkan bila semakin buruk sekolah dan perkantoran bisa diliburkan.

"Tidak saja berpengaruh buruk terhadap lingkungan, tetapi juga berpengaruh buruk terhadap kesehatan bahkan bisa perekonomian. Kita tidak memberikan toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas," katanya.

Ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran hingga ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah untuk memastikan membawa oknum pembakar hutan dan lahan ke ranah pidana.

Meski demikian ia mengakui hingga saat ini belum ada pembakar lahan atau hutan yang telah ditangkap dan dipidanakan di Sumbar. Hal itu karena proses pembuktian relatif sulit dilakukan.

"Kesulitannya memang dalam pembuktian. Tapi kalau tertangkap tangan, itu pasti langsung di proses," ujarnya.

Terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumbar, Yozarwardi mengatakan dalam 12 jam terakhir tidak ada satupun titik api (fire spot) di daerah itu. Ada satu titik panas (hot spot) di Pesisir Selatan yang terpantau, tapi tingkat kepercayaannya rendah.

Ia menyebut, Dinas Kehutanan Sumbar mempedomani aplikasi SiPongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memantau hot spot. Hasil pantauan itu dikonfirmasi langsung oleh petugas di lapangan.*