DPRD Kota Pariaman usul ranperda cegah kemusnahan budaya daerah

id DPRD Kota Pariaman,Berita pariaman,Berita sumbar,Ranperda pariaman,pariaman

DPRD Kota Pariaman usul ranperda cegah kemusnahan budaya daerah

Wakil Ketua II DPRD Kota Pariaman Mulyadi saat Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Pariaman di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-DPRD Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, menilai kebudayaan daerah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perkembangan zaman, teknologi dan informasi, serta arus globalisasi; sehingga perlu ada peraturan daerah yang memperkuat pelestarian adat dan pemajuan budaya daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Mulyadi, Senin (18/9), mengatakan akibat dari berbagai tantangan tersebut, produk-produk kebudayaan daerah yang semula mengandung nilai sakral telah mulai bergeser sehingga menjadi kekhawatiran akan musnah.

"(Kami mengusulkan) Dua ranperda, yaitu Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Keagamaan," kata Mulyadi saat Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Pariaman di Pariaman, Senin.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan, Mulyadi mengatakan alasan DPRD Kota Pariaman mengajukan usulan rancangan itu menjadi perda ialah karena aturan untuk mengatur tentang pendidikan keagamaan yang diinginkan masyarakat Pariaman belum cukup.

Dia menjelaskan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kota Pariaman, di antaranya adalah kurangnya sarana, prasarana, dan pendanaan yang mendukung, serta lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sampai saat ini masih banyak menumpang.

Selain itu, lanjut Mulyadi, masih ada pula MDTA, Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang belum mempunyai izin dari Kementerian Agama; sehingga pembinaan dan evaluasi selama ini tidak berjalan dengan optimal.

Penyusunan dua ranperda inisiatif DPRD Kota Pariaman itu telah disertai dengan naskah akademis yang merupakan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat.

Penyusunan naskah akademis tersebut dilakukan dengan penelitian untuk menampung masukan dari masyarakat setempat, termasuk akademisi, instansi terkait, dan sejumlah pakar terkait.

"Naskah akademis ini telah dilakukan uji publik untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya telah memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat Pariaman," ujar Mulyadi.

Sementara itu, Selasa, akan digelar rapat paripurna guna mendengar tanggapan Wali Kota Pariaman Genius Umar terhadap usulan dua ranperda inisiatif DPRD Kota Pariaman itu.