Biro Pemerintahan : Gubernur tidak bisa sembarangan tanda tangan dokumen dari pendemo

id Biro pemerintahan dan otda setdaprov sumbar, doni rahmat samulo, demonstrasi, air Bangis

Biro Pemerintahan : Gubernur tidak bisa sembarangan tanda tangan dokumen dari pendemo

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut gubernur tidak bisa menandatangani dokumen secara sembarangan apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.

"Untuk menetapkan atau menandatangani sebuah dokumen gubernur gubernur mencermati ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat yang meminta gubernur menandatangani dokumen tertentu saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur setempat sejak Senin (31/7) hingga Kamis (3/8).

Doni mengatakan UU 30 tahun 2014 itu mengamanatkan bahwa sahnya keputusan pemerintahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahwa asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Ia menyebut untuk bisa menandatangani dokumen yang diminta oleh pengunjuk rasa, harus melewati rangkaian proses untuk memastikan dokumen tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Jadi penolakan gubernur untuk menandatangani itu bukan karena tidak berempati kepada pengunjuk rasa, tetapi karena aturan perundang-undangan yang membuat gubernur tidak bisa sembarangan memberikan tanda tangan," ujarnya.

Apalagi, jika dalam poin-poin dokumen tersebut terdapat hal-hal yang tidak menjadi kewenangan gubernur, maka tidak mungkin ditandatangani karena akan ada aturan yang dilanggar.

Doni berharap pengunjuk rasa terutama mahasiswa yang merupakan generasi muda yang seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang luas bisa memahami posisi gubernur tersebut.

Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menunaikan ibadah sholat subuh di Masjid Raya Sumbar, menemui para pengunjuk rasa yang telah tiga hari menginap di masjid tersebut.

Dalam pertemuan itu gubernur mendengarkan dan menerima aspirasi dari masyarakat Air Bangis terkait aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tiga hari terakhir. Ia menyebut akan berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Gubernur menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menjamin keamanan masyarakat Air Bangis saat berada di Padang atau saat ingin kembali ke kampungnya.*