Kemenkumham Sumbar segera dirikan Pos Pengaduan HAM di Payakumbuh

id Kemenkumham,Sumbar,Menkumham,Padang,HAM,padang

Kemenkumham Sumbar segera dirikan Pos Pengaduan HAM di Payakumbuh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Haris Sukamto. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) segera mendirikan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Payakumbuh sebagai tempat masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM.

"Pos Pengaduan HAM akan segera didirikan di Payakumbuh, ini merupakan Pos Pengaduan HAM pertama yang dibentuk di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pos tersebut akan didirikan di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh yang ditargetkan mulai beroperasi awal Agustus 2023.

"Proses persiapan terus berlangsung, saat ini kami tengah membahas draf nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Payakumbuh," jelasnya.

Haris menjelaskan di Pos Pengaduan HAM itu masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami ke depannya.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang.

Kemudian tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,

berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Kemenkumham Sumbar berharap kehadiran pos pengaduan bisa memberikan efisiensi serta mempermudah masyarakat untuk melapor karena tidak perlu lagi datang ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar di Kota Padang untuk melapor.

Menurutnya, di pos pengaduan yang sedang disiapkan itu Kemenkumham Sumbar telah menerapkan sistem kode batang yang bisa langsung di "scan" masyarakat ketika akan melapor.

"Pelapor tinggal melakukan 'scan' kode batang di pos untuk pelaporan, hal ini bertujuan untuk memutus ruang transaksional antara pegawai dengan pelapor sehingga tidak ada lagi celah pungutan liar atau gratifikasi," jelasnya.

Selain menerima pengaduan dan memeriksa administrasi, lanjut Haris, Kemenkumham Sumbar akan membuka layanan konsultasi dan edukasi HAM di Pos pengaduan.

Ia menyatakan pihaknya akan terus berupaya mewujudkan perlindungan HAM bagi masyarakat sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri

Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun

2022 tentang Penanganan Dugaan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan lainnya.