Tingkatkan pajak dan retribusi daerah, Pemkot gelar diskusi publik

id Pemko padang panjang,Berita padang panjang

Tingkatkan pajak dan retribusi daerah, Pemkot gelar diskusi publik

Padang Panjang (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra, A.P, M, pada diskusi publik penyusunan naskah akademik ranperda pajak dan retribusi daerah yang digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota.

Dikatakan Sonny, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.

“Diskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya,” kata dia.

Menurut dia, diskusi tersebut dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.

Diskusi publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022 dengan inisator BPKD bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekaligus dalam kesempatan tersebut disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E. mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

Winarno, menjelaskan, UU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

“Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Hadir dalam diskusi ini kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta pengusaha rumah makan/ restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.