Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan 17 partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan calon legislatif DPRD Sumbar hingga jadwal terakhir penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Senin, mengatakan seluruh partai yang telah mendaftarkan caleg mereka ke KPU sudah memberikan dokumen perbaikan.
Ia mengatakan perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari terakhir penerimaan berkas perbaikan, 9 Juli 2023, ditutup pada pukul 00.00 WIB.
Ia menyebutkan 17 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut adalah PPP, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo.
Kemudian Partai Golkar Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN dan terakhir PSI.
Sementara itu untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar ada enam orang calon yang menyerahkan dokumen perbaikan setelah KPU Sumbar menyartakan ada yang tidak memenuhi syarat.
Keenam calon DPD RI itu adalah Emma yohana, Cerint, Jelita Donal, Joni Afrizal, Yuri Hadiah dan Irman gusman
Setelah itu, dokumen perbaikan yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
Sebelumnya KPU Sumbar telah menerima 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Menurut dia, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya.
“Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” kata dia.
Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
“Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” kata dia
KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar beri penghargaan pada BNNP pada momentum Hari Pahlawan
Minggu, 10 November 2024 17:56 Wib
Merintis harapan dalam sekeping Hutan Sambungo
Minggu, 10 November 2024 11:45 Wib
Sumbar rilis Data Neraca Satelit Pariwisata Daerah 2024
Minggu, 10 November 2024 5:22 Wib
Polda Sumbar gelar operasi gabungan berantas narkoba di Pasar Gaung Padang
Sabtu, 9 November 2024 20:36 Wib
Menggagas jaringan informasi sipil di Sumbar untuk cegah tawuran
Sabtu, 9 November 2024 15:04 Wib
BMKG prakirakan Sumbar hujan intensitas signifikan hingga Desember
Sabtu, 9 November 2024 11:39 Wib
Ketahanan Pangan Sumbar Peringkat Lima, Capaian Pemerintahan Mahyeldi
Sabtu, 9 November 2024 10:06 Wib
Debat pertama Pilkada Pasaman Barat berjalan lancar dengan pengawalan 195 aparat
Sabtu, 9 November 2024 9:31 Wib