Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Pesisir Selatan Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Selasa, 27 Agustus 2013 17:04 WIB
Image Print

Painan, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengajak masyarakat setempat untuk melaporkan segala dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan tempat tinggal masing-masing. "Untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung yang jujur, adil, dan aman bukan ahnya menjadi tanggung jawab Panwaslu dan perangkatnyatetapi juga tanggung jawab semua pihak. Karena itu kami mengajak masyarakat proaktif mengawasi semua tahapan dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi kepada Panwaslu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesisir Selatan Dori Hambali di Painan, Selasa. Dalam waktu yang sudah semakin dekat dengan Pemilu 2014 berbagai pelanggaran pemilu sangat mungkin terjadi sebab pengalaman dari Pemilu selama ini tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada waktu yang dekat dengan pemilu. Meski demikian, masyarakat harus terus mewaspadai karena segala tindak pidana dan pelanggaran pemilu pada semua tahapan oleh para peserta pemilu dan pihak lainnya dapat saja terjadi tanpa melihat waktu dan tempatnya. Namun yang paling diwaspadai adalah politik uang. Pada waktu yang semakin dekat ini, tindak pidana pemilu tersebut sangat rawan terjadi. "Tindak pidana pemilu politik uang ini seringkali terjadi saat akan mendekati tahapan pemungutan suara. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan juga dapat terjadi pada tahapan-tahapan lainnya diwaktu seperti saat ini, " ucap dia lagi. Panwaslu akan menerima dan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat tentang pelanggaran dan tindak pidana pemilu, baik politik uang, maupun berbagai pelanggaran pemilu lainnya. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Panwaslu akan melanjutkan segala tindak pidana dan pelanggaran pemilu ke penegakan hukum terpadu atau Gakumdu untuk diproses secara hukum dengan cepat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Saat ini partai politik dan calon perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dapat melakukan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam melakukan kampanye, tentu saja ada aturannya. Sesuai peraturan, ada beberapa tempat yang tidak dibenarkan untuk melakukan kampanye karena dapat mengganggu ketertiban umum dan aktifitas lainnya. Tempat-tempat tersebut seperti, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan sejumlah tempat umum lainnya yang tidak dibenarkan. Begitu juga dengan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, stiker dan sebagainya. (*/jun/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026