Logo Header Antaranews Sumbar

18 Parpol 100 Persen Tidak Lolos

Senin, 12 November 2012 15:28 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, Senin, mengatakan bahwa 18 partai politik, termasuk di antaranya 12 parpol yang direkomendasikan untuk ikut verifikasi faktual, sudah dipastikan tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi. "Kami (KPU) sudah meneliti 100 persen bahwa 18 parpol itu tidak lolos, kecuali ada yang luar biasa," kata Husni di kantor KPU Pusat Jakarta, Senin. Lebih lanjut dia mengatakan, terkait hasil rekomendasi 12 parpol oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dia dan sejumlah komisioner KPU akan menggelar rapat pleno Senin sore guna memutuskan hal tersebut. Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU untuk mendesak agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tetap diikutsertakan pada tahap verifikasi faktual. Hal itu disebabkan ke-12 parpol tersebut mengaku memiliki data yang memenuhi persyaratan adminsitratif calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2014. Surat rekomendasi Bawaslu itu, yang diterima KPU pada 5 November, kemudian dikaji ulang selama sepekan dan rencananya akan diumumkan Senin. "Kewajiban kami memproses rekomendasi Bawaslu, jadi rekomendasi itulah yang kami jawab," lanjut Husni. Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani oleh anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas. Periksa Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU. Berikut adalah 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)2. Partai Kedaulatan3. Partai Damai Sejahtera (PDS)4. Partai Nasional Republik (Nasrep)5. Partai Republik6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)7. Partai Buruh8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)10. Partai Karya Republik (PAKAR)11. Partai Kongres12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026