
Napi Kabur Pariaman Ditangkap di Pasaman Barat

Simpang Ampek, (Antara) - Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap Yosep Pritama Putra (25), tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pariaman yang melarikan diri sejak Juli lalu. Kepala Lapas Kelas II B Padang Tujuh Pasaman Barat Rizal Permana di Simpang Ampek, Selasa, mengatakan tahanan itu ditangkap di Rantau Pauah Nagari Talu Kecamatan Talamau pada Senin (26/8) siang. "Saat ini narapidana itu sudah kita serahkan ke pihak Lapas Pariaman," kata dia. Dia mengatakan narapidana itu melarikan diri dari Lapas Pariaman sejak 17 Juli lalu. Sebelum ditangkap, napi ini sudah lama di kampung itu, bahkan sebelum hari Idul Fitri 1434 Hijriah sudah berada dikampung tersebut. Menurutnya masyarakat setempat juga tidak merasa curiga dengan keberadaan narapidana itu dikampung. Sebab dia mengaku ada keluarganya di kampung itu bernama Rahmad. Dengan adanya informasi dari petugas Lapas Pariaman bahwa ada napi kabur menuju Rantau Pauah Pasaman Barat maka petugas Lapas Padang Tujuh langsung menyelidiki kelokasi. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jorong (lurah) setempat dan dicurigai berada di lokasi itu. Setelah diselidiki lebih jauh ternyata memang ada warga yang dicurigai berada di kampung itu. Pada Senin (26/8) petugas Lapas Padang Tujuh yang langsung dipimpin Kepala Lapas Terbuka, Rizal Permana langsung terjun ke lokasi untuk menangkap napi itu. "Saat penangkapan napi itu sempat melawan petugas dan melakukan perlawanan. Namun, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku,"jelas dia. Dia menjelaskan saat penangkapan, napi itu mengaku hendak menjerat babi di kebun warga tersebut dan bukan statusnya sebagai tahanan yang melarikan diri. Namun petugas tidak percaya dan terus mendesak napi itu hingga dia mengaku melarikan diri dari Lapas Pariaman. "Napi ini sebelum ditangkap sempat bertanya kepada petugas mau apa, dan saat itu napi ini keluar dari semak-semak dengan alasan mau menangkap babi,"tegas Rizal Permana. Pengakuannya ke petugas, dia merupakan napi dari LP Muaro Padang, namun karena over kapasitas lalu ia dipindahkan ke Lapas Pariaman. Napi ini divonis 7 tahun dan masa tahanannya sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Setelah dilakukan penangkapan, pihak Lapas Terbuka menghubungi Lapas Pariaman untuk menjemput napi yang kabur itu. "Saat ini napi itu sudah dibawa petugas lagi ke Pariaman untuk diproses lebih jauh. Kita mengucapkan terima kasih kepada kerja sama semua pihak sehingga narapidana ini berhasil ditangkap kembali,"ujar dia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
