Tujuh Parpol di Padang Panjang dapat Opini WTP dari BPK RI

id Parpol di Padang Panjang,Berita padang panjang,Berita sumbar

Tujuh Parpol di Padang Panjang dapat Opini WTP dari BPK RI

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tujuh partai politik (parpol) pemenang pemilu di Kota Padang Panjang dinyatakan memenuhi persyaratan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan Pemko Padang Panjang Tahun Anggaran 2022.

Kabid Kesbangpol, Enki Tri Nanda, S.AB, mengatakan ada delapan partai pemenang pemilu yang diakomodir mendapat dana bantuan parpol. Yaitu PAN, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PBB, Demokrat dan PKB.

“Untuk tahun ini, hanya PKB yang tidak mendapatkan WTP karena tidak mencairkan anggaran 2022 dan juga adanya pergantian kepengurusan,” kata Enki, pada Rapat Evaluasi Bantuan Parpol Tahun 2022 dan Penyerahan LHP dari BPK di Aula BPBD, Selasa (23/5) usai menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan parpol merupakan kewajiban.

“Setiap kali pemeriksaan APBD, maka juga akan diiringi dengan pemeriksaan dana bantuan parpol. BPK juga harus menyelesaikan laporan yang dimaksudkan hingga waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang,” jelasnya.

Atas capaian tersebut, Enki mengapresiasi WTP yang telah diraih dan mengaku senang, karena parpol juga tertib dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang telah diterima.

"Ini menunjukkan komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab. Semoga hal ini dapat kita tingkatkan terus ke depan,” harapnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah Kota Padang Panjang, dalam mendukung parpol, salah satunya melalui bantuan dana hibah tersebut. Namun demikian, parpol juga diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.