Logo Header Antaranews Sumbar

Gayus: Putusan Sudjiono Timan Batal Demi Hukum

Senin, 26 Agustus 2013 10:34 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan peninjauan kembali yang melepaskan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan dari pidana 15 tahun penjara terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp369 miliar, batal demi hukum. "Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum, dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," kata Gayus melalui pesan singkatnnya kepada Antara di Jakarta, Senin. Sebagai lembaga pengawas tertinggi penyelenggaraan peradilan, kata Gayus, MA perlu membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan perkara PK Sudjiono Timan, tetapi bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah independensi majelis hakim. "Apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan penerapan hukum acara seperti apa yang diatur pada Pasal 263 dan 268 KUHP, termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1/2012 yang merupakan revisi terhadap SEMA sebelumnya, tentu SEMA yang bersifat aturan internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan UU atau pun menambah norma baru yang bertentangan dengan pasal-pasal UU yang telah ada yaitu KUHAP untuk dilaksanakan oleh majelis hakim," kata Gayus. Menurut dia, dasar putusan hakim harus menggunakan hukum formil dan hukum materiil, yang keduanya sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah perkara. "Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan batal demi hukum putusan tersebut," kata Gayus. Dia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri asal (PN Jakarta Selatan) dengan jelas terungkap bahwa terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dan hanya dihadiri kuasa hukumnya serta istrinya. "Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka putusan tersebut batal demi hukum, atau putusan itu tidak pernah ada atau 'never existed', sehingga menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada putusan kasasi," kata Gayus yang juga berpesan bahwa ini merupakan pendapatnya secara pribadi. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PK perkara Sudjiono Timan, Hakim Agung Suhadi mengungkapkan alasan yang mengabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, sehingga lepas dari pidana 15 tahun penjara terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp369 miliar. "Kalau dalam proses hukum itu, ada aturan pasal 1 ayat (2) KUHP diterapkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana. Jadi, itu salah alasannya," kata Suhadi di Jakarta, Jumat (23/8). Dia mengungkapkan kasus Sudjiono terjadi pada rentang waktu tahun 1993-1998, permohonan PK yang diajukan Sudjiono pada Januari 2012 dalam proses hukum yang masih berjalan. Suhadi mengatakan MK pada 2006 telah membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Dalam putusan tersebut MK membatalkan perbuatan hukum dalam arti materiil, dan hanya berlaku delik formil, yaitu perbuatan yang memenuhi kualifikasi UU. Dalam putusan kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, dan memvonis Sudjiono dihukum 15 tahun, karena melanggar perbuatan materiil, yakni tidak teliti, ketidakpatutan. "Itu kan sudah dibatalkan oleh MK," tegas Suhadi. Sementara, masalah SEMA No 1 Tahun 2012, kata Suhadi, permohonan PK diajukan pada Januari 2012, sedangkan SEMA tersebut berlaku per April 2012. "Kesepakatan kami bahwa kalau pengajuan perkara PK sebelum terbitnya SEMA itu diputus lanjut," katanya. Suhadi juga mengatakan berdasarkan KUHAP bahwa yang mengajukan PK terdakwa atau ahli waris dan oleh majelis istri dianggap ahli waris. "Jadi itu PK mengacu aturan umum, sementara SEMA waktu itu belum berlaku," katanya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar. Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim "ad hoc" sebagai anggota. Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp369 miliar terhadap Sudjiono. Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah, karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan USD 98,7 juta. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026