Legislator: Otonomi daerah instrumen penting pemerataan pembangunan

id Otonomi daerah, uu otonomi daerah, DPRD Sumbar,berita sumbar,berita padang

Legislator: Otonomi daerah instrumen penting pemerataan pembangunan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib (depan dua dari kanan). ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar.

Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan otonomi daerah merupakan sebuah instrumen penting dalam pemerataan pembangunan.

"Semangat pelaksanaan otonomi daerah harus dimaknai dengan pemerataan serta percepatan pembangunan sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam konsep otonomi itu sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib di Padang, Senin.

Suwirpen mengatakan otonomi daerah memberikan peluang kepada setiap daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Oleh karena itu, otonomi daerah merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan serta pemerataan pembangunan di berbagai daerah, termasuk meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Regulasi yang terkait otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah," ujar dia.

Termasuk. katanya, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan dan mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah ialah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum untuk kembali memahami esensi dan filosofi dari ditetapkannya otonomi daerah.

Menurut Mahyeldi, sejatinya otonomi daerah menjadikan setiap daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan.

"Setelah 27 tahun berlalu, kita perlu mengevaluasi kembali perjalanan otonomi daerah ini," ujar dia.

Tujuannya, papar dia, untuk mengetahui apakah sudah mampu memberikan dampak positif terhadap daerah atau malah sebaliknya. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan dijadikan sebagai bahan evaluasi.

Mahyeldi mengakui bahwa hingga saat ini tujuan dari otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Otonomi daerah dirasakan belum berjalan sesuai dengan esensinya.

"Demikian dengan dampak dari otonomi daerah tersebut, belum terlihat di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat," ujarnya.

Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan, inovasi, dan kerja sama, baik antarpemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga sehingga berbagai potensi yang terdapat di daerah mampu memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pendapatan asli daerah.

"Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneursip untuk menangkap peluang yang ada dalam kondisi keterbatasan ruang fiskal dan kewenangan yang diberikan," kata dia.

Selanjutnya, ujar dia, untuk program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah guna mendorong masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri untuk pemulihan ekonomi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen.

"Bukan importir sehingga membuka kesempatan usaha untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan di daerah," tambah dia.