
KPU Perlu Perbaiki Mekanisme Pencatatan Data Kampanye

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum perlu untuk memperbaiki mekanisme pencatatan data kampanye agar benar-benar dapat menegakkan aturan terkait dengan penerimaan dana kampanye untuk pemilihan umum mendatang. "KPU perlu melakukan perbaikan atas mekanisme pencatatan dan pengelolaan dana kampanye serta memberikan sanksi tegas atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan kandidat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu. Untuk itu, ia mengemukakan bahwa KPU perlu membuka secara rinci atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon. Selain itu, KPU perlu memberikan "ruang" kepada kantor akuntan publik (KAP) guna penguatan dalam mekanisme dan proses audit karena melihat adanya beberapa ketidakwajaran atas laporan dana kampanye dan juga harus memberikan ruang untuk melakukan audit investigatif atas dana kampanye pasangan calon. Pada tingkat pengawasan, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mempunyai prioritas dalam pengawasan terhadap dana kampanye. "Yang terakhir adalah memperkuat mekanisme pengawasan Bawaslu dengan melakukan pengawasan yang bersinergi antara PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya. Terkait dengan Pilpres 2004, ia menyatakan jika dilihat secara umum, penyumbang dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden belum mampu tertib dalam hal segi administrasi. Selain itu, terindikasi pula belum adanya verifikasi dari KPU tentang profil dari penyumbang, serta masih adanya pencatatan dana kampanye yang tidak transparan oleh kedua pasang kandidat. "Serta terdapat penyumbang yang jumlah sumbangannya diragukan secara ekonomi jika dilihat dari hasil tracking yang dilakukan," ucapnya. ICW juga menyatakan masih terdapat perusahaan yang diindikasikan menyebarkan dana perusahaan kepada karyawannya guna kepentingan administrasi penyumbang perseorangan untuk menghindar dari batasan sumbangan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dewan Perwakilan Rakyat akan melibatkan KPU dalam membahas berbagai peraturan yang berkaitan dengan Pemilu. "Kami mengapresiasi keputusan Komisi II DPR yang akan melibatkan kami dalam rapat-rapat pembahasan peraturan Pemilu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (30/11). Dia menambahkan kebijakan Komisi II DPR itu merupakan gebrakan baru yang selama ini nyaris tidak pernah terjadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya dilibatkan dalam pembahasan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pesta demokrasi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
