Saat mendaftar maju Pilkada, ini yang perlu dihindari pasangan calon

id KPU Tanah Datar,pendaftaran pilkada,pilkada serentak

Saat mendaftar maju Pilkada, ini yang perlu dihindari pasangan calon

Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi. (ANTARA/Etri Saputra)

Batusangkar, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melarang bakal calon kepala daerah di daerah itu membawa masa berjumlah banyak saat mendaftar ke KPU pada Jumat hingga Minggu (6/9).

"Larangan membawa massa berjumlah banyak ke KPU sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Datar," kata Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi di Batusangkar Kamis.

Ia mengatakan selama pendaftaran berlangsung setiap bakal pasangan calon hanya diperbolehkan membawa masa maksimal 20 orang, setiap orang diharuskan memakai masker.

Sementara di saat pendaftaran berlangsung di dalam ruangan hanya diperbolehkan masuk bakal pasangan calon, partai politik yang mengusung, dan petugas penghubung.

"Jadi setiap bakal pasangan calon tidak diizinkan membawa masa berjumlah besar dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon diserahkan dalam bentuk hard copy atau salinan asli dan berbentuk soft copy dengan formatnya Pdf.

Dokumen itu dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik.

Ia menegaskan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat lagi menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Sedangkan bagi pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.