
Yusril: jika putusan PN Jakpus disetujui pengadilan tinggi, yang terdampak bisa melawan

Jakarta (ANTARA) -
Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.
Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.
"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril: Kemungkinan pengadilan tinggi tak kabulkan putusan PN Jakpus
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
