Optimalkan program perlindungan anak di Desa, Mentawai bentuk PATBM
Mentawai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan DinSosP3A menyelenggarakan sosialisasi peningkatan peran lembaga layanan perlindungan anak tingkat desa untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, tindak pencegahan perdagangan prang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan usia anak sehingga membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kegiatan dilaksanakan pada 2-3 Maret 2023 di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Sipora Utara diikuti oleh Enam desa, dan Kecamatan Sipora Selatan diikuti Tujuh desa yang diikuti oleh unsur tokoh masyarakat desa dengan total peserta adalah 80 orang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas SosP3A Mentawai dan narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Mentawai Rosmaida Sagurung menyampaikan Mentawai yang mempunyai 10 kecamatan dan 43 desa dengan daerah kepulauan memiliki tantangan dalam penyelenggaraan program perlindungan anak.
Pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan program tersebut dengan maksimal apabila peran aktif tokoh masyarakat tidak terlibat.
"Kami memfasilitasi pembentukan wadah para tokoh masyarakat di tingkat desa untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam perlindungan anak dengan program PATBM,"ujarnya.
PATBM ini meliputi keterwakilan unsur dari tokoh agama seperti pendeta, ustadz, tokoh pemuda seperti forum anak desa, tokoh pendidik dan kesehatan di desa. Mereka terhimpun dalam wadah PATBM yang diresmikan oleh Kepala Desa.
Justru itu, kehadiran perangkat desa saat ini memastikan bahwa program PATBM ini dapat dilaksanakan di desa-desa untuk melakukan edukasi dan respon terhadap permasalahan anak yang kemudian mampu berkoordinasi dengan lembaga layanan anak di tingkat kabupaten serta aparat penegak hukum.
Program perlindungan anak yang dimaksud, kata dia, adalah seperti pencegahan kekerasan terhadap anak, respon apabila ada anak berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, dan lain-lain.
Kini, di Mentawai telah kami fasilitasi PATBM pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sikakap, sekarang memfasilitasi pembentukan dan penguatan pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan dengan total 13 desa.
Program Manager Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan sebagai lembaga masyarakat yang menjadi fasilitator PATBM sejak 2016, saat pertama kali program ini dicanangkan oleh KPPPA RI di setiap provinsi.
Kala itu Sumatera Barat menujuk dua daerah sebagai daerah percontohan implementasi PATBM ini. Sekarang dapat dirasakan bahwa betapa pentingnya mendorong peranan masyarakat untuk terlibat aktif menyukseskan program perlindungan anak.
Peranan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan perlindungan anak di daerah untuk menghadirkan sistem perlindungan anak sehingga dimasa mendatang terwujudnya kabupaten kota layak anak.
Kemudian, kata dia, dengan adanya kewenangan pemerintah desa berdasarkan asas otonomi daerah, sehingga desa memiliki anggaran desa untuk melaksanakan program dan kebijakan tingkat desa.
Kedepan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini dapat dianggarkan karena ini adalah upaya menyukseskan SDGs Desa yang mempunyai 18 point dan 8 Tipologi. Untuk point nomor 5 dan tipologi nomor 6 SDGs Desa mengatur tentang Desa Ramah.
Perempuan dan Anak
Banyak masyarakat yang ingin terlibat dalam perlindungan anak, PATBM adalah wadah bagi masyarakat merespon permasalahan anak di desa untuk koordinasikan kepada lembaga layanan, kemudian secara bersama-sama dapat melakukan edukasi perlindungan pada komunitas para aktivis PATBM, seperti jika ada aktivis berasal dari kegiatan agama, adat, kepemudaan, kependidikan, kesehatan dan sosial di masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan pada 2-3 Maret 2023 di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Sipora Utara diikuti oleh Enam desa, dan Kecamatan Sipora Selatan diikuti Tujuh desa yang diikuti oleh unsur tokoh masyarakat desa dengan total peserta adalah 80 orang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas SosP3A Mentawai dan narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Mentawai Rosmaida Sagurung menyampaikan Mentawai yang mempunyai 10 kecamatan dan 43 desa dengan daerah kepulauan memiliki tantangan dalam penyelenggaraan program perlindungan anak.
Pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan program tersebut dengan maksimal apabila peran aktif tokoh masyarakat tidak terlibat.
"Kami memfasilitasi pembentukan wadah para tokoh masyarakat di tingkat desa untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam perlindungan anak dengan program PATBM,"ujarnya.
PATBM ini meliputi keterwakilan unsur dari tokoh agama seperti pendeta, ustadz, tokoh pemuda seperti forum anak desa, tokoh pendidik dan kesehatan di desa. Mereka terhimpun dalam wadah PATBM yang diresmikan oleh Kepala Desa.
Justru itu, kehadiran perangkat desa saat ini memastikan bahwa program PATBM ini dapat dilaksanakan di desa-desa untuk melakukan edukasi dan respon terhadap permasalahan anak yang kemudian mampu berkoordinasi dengan lembaga layanan anak di tingkat kabupaten serta aparat penegak hukum.
Program perlindungan anak yang dimaksud, kata dia, adalah seperti pencegahan kekerasan terhadap anak, respon apabila ada anak berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, dan lain-lain.
Kini, di Mentawai telah kami fasilitasi PATBM pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sikakap, sekarang memfasilitasi pembentukan dan penguatan pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan dengan total 13 desa.
Program Manager Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan sebagai lembaga masyarakat yang menjadi fasilitator PATBM sejak 2016, saat pertama kali program ini dicanangkan oleh KPPPA RI di setiap provinsi.
Kala itu Sumatera Barat menujuk dua daerah sebagai daerah percontohan implementasi PATBM ini. Sekarang dapat dirasakan bahwa betapa pentingnya mendorong peranan masyarakat untuk terlibat aktif menyukseskan program perlindungan anak.
Peranan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan perlindungan anak di daerah untuk menghadirkan sistem perlindungan anak sehingga dimasa mendatang terwujudnya kabupaten kota layak anak.
Kemudian, kata dia, dengan adanya kewenangan pemerintah desa berdasarkan asas otonomi daerah, sehingga desa memiliki anggaran desa untuk melaksanakan program dan kebijakan tingkat desa.
Kedepan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini dapat dianggarkan karena ini adalah upaya menyukseskan SDGs Desa yang mempunyai 18 point dan 8 Tipologi. Untuk point nomor 5 dan tipologi nomor 6 SDGs Desa mengatur tentang Desa Ramah.
Perempuan dan Anak
Banyak masyarakat yang ingin terlibat dalam perlindungan anak, PATBM adalah wadah bagi masyarakat merespon permasalahan anak di desa untuk koordinasikan kepada lembaga layanan, kemudian secara bersama-sama dapat melakukan edukasi perlindungan pada komunitas para aktivis PATBM, seperti jika ada aktivis berasal dari kegiatan agama, adat, kepemudaan, kependidikan, kesehatan dan sosial di masyarakat.