Edarkan ganja kering, dua pemuda ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang

id Polres Padang Panjang,tangkap pelaku narkoba,berita padang panjang,berita sumbar

Edarkan ganja kering, dua pemuda ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang

Pelaku DV dan AZ ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang, karena edarkan narkoba jenis ganja kering. (Antara/Isril Naidi)

Padang Panjang, (ANTARA) - Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering masing-masing inisial DV (25) dan AZ (20) pada Jumat (22/2) sekitar pukul 21:30 WIB.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Narkoba, AKP. Yadi Purnama di Padang Panjang, Selasa, menyebutkan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket ganja kering siap edar.

“Penangkapan terhadap DV, berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan DV yang saat itu berada di pinggir jalan di Nagari Kotolaweh, Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Dia menyebutkan, ketika DV ditangkap polisi menemukan 4 paket ganja dengan ukuran sedang yang disimpan di dalam saku jaket yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan dari DV, tim Karanggo melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, yakni AZ.

“Pelaku AZ ini ditemukan ketika sedang berada di sebuah bengkel di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam, dari pelaku AZ ini polisi menemukan 4 paket daun ganja kering siap edar,” kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Polres Padang Panjang.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.SatResnarkoba/ Polres Padang Panjang/ Polda Sumbar, tanggal 24 Februari 2023.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114(1) sub. pasal 111(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)