Logo Header Antaranews Sumbar

Pansel catat 170 calon komisioner KPU Sumbar kembalikan dokumen pendaftaran

Rabu, 22 Februari 2023 01:25 WIB
Image Print
Calon Komisioner KPU Sumbar, Taufik (kiri) yang paling terakhir mengembalikan berkas dokumen persyaratan ke panitia seleksi pada Senin (21/2) malam pukul 23.30 WIb (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Tim Panitia Seleksi Calon Komisioner KPU Sumatera Barat mencatat 170 orang calon yang mengembalikan dokumen pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran pada Senin (21/2) pukul 23.59 WIB.

Sekretaris Tim Seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumbar Otong Rosadi di Padang, Rabu dinihari mengatakan pendaftaran calon anggota KPU Sumbar resmi ditutup dan 170 pendaftar telah menyerahkan berkas ke panitia hingga batas akhir pendaftaran

Ia menyebutkan selama pembukaan pendaftaran tercatat sebanyak 1.763 yang membuat akun SIAKBA dan yang mengisi dan mengunggah dokumen lengkap sebanyak 261 pendaftar.

"Dari 261 pendaftar itu yang mengembalikan dokumen ke panitia hanya 170 orang," kata dia.

Menurut dia mayoritas pendaftar adalah yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu tingkat kabupaten, kota, bahkan penyelenggara tingkat nagari atau kelurahan.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi bakal calon memang harus membuat akun SIAKBA terlebih dahulu. Setelah dibuat akun, maka wajib untuk memasukkan atau mengunduh dokumen lengkap persyaratan. Tidak itu saja, bakal calon juga diwajibkan mengantarkan atau memasukkan berkas dokumen tadi ke Sekretariat Timsel di Whiz Hotel Padang.

Menurut dia banyak pendaftar yang masih di bawah syarat usia pendaftaran, yakni minimal 35 tahun. Dari informasi yang beredar, ternyata informasi pendaftaran ini masuk pada situs pencari kerja atau lowongan kerja.

"Banyak yang mengira ini lowongan pekerjaan (loker). Ketahuannya ketika mengunduh berkas di akun, ternyata usia pendaftar tak memenuhi syarat," katanya.

Pihaknya mencatat akun terpantau lebih banyak perempuan yang mencapai 900-an namun untuk yang mengembalikan berkas, diakui belum periksa tim seleksi.

"Dari akun yang kita pantau banyak yang perempuan membuat akun namun yang mengembalikan berkas belum kita cek lagi mana yang banyak perempuan atau laki-laki," katanya.

Sementara dari yang mengunggah dokumen persyaratan, dilihatnya ada sejumlah nama pendaftar yang merupakan komisioner KPU Sumbar dan Komisioner KPU di kabupaten dan kota. Sementara dari lima komisioner KPU Sumbar saat ini, empat komisioner kembali mendaftar. Empat komisioner tersebut adalah Gebril Daulai, Izwaryani, Yuzalmon, dan Yanuk Sri Mulyani.

"Ini diketahui ketika bakal calon ini mengembalikan berkas ke tim sekretariat seleksi. Di sana akan tampak apa saja dokumen yang sesuai atau tidak," kata dia.

Jadwal pendaftaran dibuka 10 hingga 21 Februari 2023 dan ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta. Dimulai pendaftaran, tes/ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan pansel ke KPU RI.

"Timsel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi. Dalam tahapan ini, tim akan mengumumkan calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan psikologi," kata dia.

Dia menyebutkan aspek penilaian berupa pendidikan, pengalaman kepemiluan, mengikuti kepelatihan kepemiluan dan karya tulis ilmiah kepemiluan dan untuk periode ini sesuai dengan peraturan KPU RI mereka yang akan mengikuti tes akan diranking. Kemudian, hanya 10 peserta yang dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan lima orang Komisioner KPU Sumbar.

”Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar,” katanya.

Sementara mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Calon anggota KPU Sumbar harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 35 tahun dengan pendidikan minimal S-1 yang berdomisili di Sumbar dan mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.

Setelah itu memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, kemudian mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.

Setelah itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Calon anggota KPU Sumbar yang paling terakhir mengembalikan dokumen, Taufik mengaku kesulitan saat memasukkan persyaratan ke akun SIAKBA sehingga hingga hari terakhir baru bisa mengembalikan dokumen.

"Mungkin karena pendaftaran menggunakan teknologi membuat saya kesulitan. Saya belum ada pengalaman sebagai penyelenggara tapi pernah dulu penyelenggara di kampus saat kuliah," kata dia.



Pewarta:
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026