Jakarta, (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.
Dengan kata lain, jelasnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.
Eks kepala Polda Papua dan Polda Banten itu mengatakan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu.
Boy mengatakan hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI itu.
Untuk mengajak, merangkul, atau menyadarkan KKB Papua, tambahnya, Pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi.
Kontra-narasi tersebut disebarkan oleh negara dengan tujuan melawan narasi separatisme yang disebarluaskan kelompok-kelompok, seperti KKB Papua.
"Jadi, kontra-narasinya itu kita menyuarakan cinta damai," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 itu.
Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah membentuk atau merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai.
"Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana," ujar Boy Rafli Amar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT tegaskan kekerasan KKB penuhi unsur tindak pidana terorisme
Berita Terkait
BNPT dorong anak muda perkuat empat konsensus dasar bangsa
Kamis, 28 September 2023 8:07 Wib
Libatkan tokoh adat BNPT dan FKPT gelar Kenduri Desa Damai sosialisasi cegah radikalisme dan terorisme
Rabu, 13 September 2023 20:03 Wib
BNPT ingatkan penyintas waspadai propaganda paham kekerasan
Senin, 12 Juni 2023 15:13 Wib
BNPT tegaskan penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB merupakan aksi terorisme
Sabtu, 18 Maret 2023 6:56 Wib
Mahasiswa diajak jadi agen perdamaian
Rabu, 8 Maret 2023 14:46 Wib
BNPT ajak ponpes jadi agen kontranarasi melalui dakwah
Sabtu, 25 Februari 2023 17:58 Wib
Diisukan bakal bergabung ke PPP, ini jawaban Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar
Selasa, 21 Februari 2023 7:02 Wib
Pastikan keamanan, BNPT asesmen enam stadion untuk Piala Dunia U20
Sabtu, 28 Januari 2023 12:52 Wib