
Legislator minta sengketa KONI Sumbar diselesaikan segera

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Afrizal meminta agar sengketa gugatan terhadap KONI Sumbar diselesaikan dengan cepat agar anggaran untuk persiapan menuju PON Aceh-Sumatera Utara dapat dicairkan.
"Percuma kita anggarkan dana di APBD Sumbar 2023 jika sengketa ini masih berlangsung. Dispora Sumbar tentu tidak mau menanggung resiko tetap mencairkan anggaran yang telah dianggarkan karena terhadap persoalan ini," kata dia di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dalam nota pengantar APBD Sumbar 2023, Gubernur Sumbar menyampaikan dana bantuan hibah untuk tahun depan sebesar Rp103,686 miliar.
Menurut dia bisa saja dalam anggaran tersebut untuk anggaran atlet Sumbar berlaga di Porwil, Pra PON maupun Kejurnas. Kemudian persiapan menuju ajang tersebut berupa pemusatan latihan, uji coba, gizi atlet, uang saku hingga pembelian alat bagi cabang olahraga.
"Makanya ini harus dipandang serius oleh pihak-pihak terkait, jangan sampai sengketa ini malah berdampak buruk pada persiapan atlet," kata dia.
Politisi Golkar itu mengatakan kalau ingin bersengketa tentu sebaiknya di ajang Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Sumbar yang lalu. Dalam forum itu silahkan bertengkar untuk memperlihatkan kelemahan dan kelebihan yang dimiliki, dan yang terbaik akan memenangkan pertarungan.
"Jangan setelah Musorprov selesai dan ada yang terpilih malah mencari-cari kesalahan, itu tidak jantan malah banci. Kalau memang hebat tentu dia yang akan memenangkan Musorprovlub itu dan harusnya yang kalah itu legowo untuk kepentingan yang lebih besar," kata dia.
Dalam Musorprovlub itu ada perwakilan KONI pusat, ada KONI kota dan kabupaten serta perwakilan cabang olahraga, silahkan adu gagasan dan berpendapat di sana.
"Saat ini semua harus satu agar anggaran ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan olahraga Sumbar," kata dia.
Dirinya sebagai anggota Komisi V DPRD Sumbar sudah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang melayangkan gugatan ke pengadilan namun memang belum ada langkah rekonsiliasi.
"Kita berharap persoalan ini segera selesai dan rekonsiliasi itu dapat terlaksana. Banyak dampak yang harus dirasakan atlet terutama yang meraih medali emas PON Papua yang belum mendapatkan hak mereka hingga saat ini," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pelaku olahraga mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan tergugat KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar KONI Sumbar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025 pada Kamis (28/7).
Mereka menggugat atas pelanggaran mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt KONI Sumbar Nomor 128/2022 tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 16 Juni 2022.***3***
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
