Parik Malintang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat masih membuka kesempatan kepada warga yang namanya dicatut tanpa izin oleh oknum partai politik (Parpol) hingga Desember guna mengakomodir warga yang namanya dicatut namun belum melapor.
"Hingga saat ini sudah ada enam warga yang melaporkan namanya dicatut oleh oknum Parpol dan kami masih buka kesempatan melapor bagi warga yang namanya dicatut," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq di Parik Malintang, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya membuka pelaporan pencatutan nama hingga sebelum penetapan peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui penetapan peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022 sehingga warga masih bisa melapor sebelum tanggal tersebut.
Ia menyampaikan salah seorang dari enam pelapor pencatutan nama di Padang Padang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan namun tidak ada dari kalangan aparatur sipil negara, perangkat desa atau nagari.
Pencatutan nama tersebut dapat merugikan khususnya kepada ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau pihak lainnya yang di lembaganya meminta netralitas. Selain itu warga nantinya juga akan kesulitan untuk mendaftar di lembaga yang meminta netralitas karena namanya tercatat di kepengurusan Parpol.
Untuk mengetahui nama seseorang dicatut atau tidaknya oleh Parpol yaitu dengan memeriksakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"(Makanya) periksa NIK masing-masing, apakah dicatut atau namanya digunakan untuk kepengurusan Parpol," katanya.
Ia menyampaikan pencatutan nama tidak saja dapat dilakukan oleh Parpol baru pada Pemilu 2024 namun juga dapat dilakukan Parpol yang sudah ada di DPR saat ini guna memenuhi syarat pendaftaran di KPU untuk maju pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Vifner mengungkap adanya potensi pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sehingga diperlukan pengawasan dari masyarakat sebagai pemilih.
"(Hal ini) berkaca pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, kami menemukan adanya pencatutan nama seseorang masuk ke dalam Parpol," kata dia di Pariaman.
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas, organisasi kepemudaan, pelajar dan pemangku kepentingan di Pariaman yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota setempat.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena kesulitan yang dihadapi Parpol dalam mencari kader partainya sebagai syarat agar bisa masuk menjadi peserta Pemilu namun tidak terverifikasi oleh KPU.
Menurutnya hal tersebut bisa kembali terjadi pada Pemilu 2024 karena saat ini ada 75 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI namun belum tentu semua ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU.