
Polresta Padang dalami kasus eksploitasi seksual terhadap anak
Rabu, 28 September 2022 18:55 WIB

Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial WO (32).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh polisi pada Selasa (20/9) malam, dan kini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan tersangka WO berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang dan ia juga yang menentukan harga.
Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif sebesar Rp1,2 juta, dimana tersangka mendapatkan untung Rp800 ribu dan anak korban Rp400 ribu.
Sementara untuk transaksi sebelumnya, lanjut Dedy, seluruh uang transaksi dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.
Dedy membeberkan hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga akrab.
Oleh karena itu pihak kepolisian mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.
Saat ini tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I, Juncto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang kota setempat, pada Selasa (20/9) malam.
Pada bagian lain, pihak kepolisian mengingatkan kepada para pengusaha hotel atau sejenisnya agar tidak memberikan ruang terjadinya aktivitas berbau prostitusi karena melanggar hukum serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi ini, sesuai dengan instruksi pimpinan,"tegasnya.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
