Kapolda klaim E-BERPADU di Sumbar sudah beroperasi meski tak jadi pilot project

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar

Kapolda klaim E-BERPADU di Sumbar sudah beroperasi meski tak jadi pilot project

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiri peluncuran E-Berpadu oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyatakan meski tak jadi pilot project nasional program Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) namun provinsi ini telah menjalankan sistem aplikasi tersebut.

"Bisa dilihat tadi ada permintaan penyitaan dari Polres Mentawai kepada Pengadilan Negeri Padang dan ini sudah dijalankan," kata dia di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dari tujuh daerah yang menjadi pilot project yang diluncurkan Ketua Mahkamah Agung beberapa waktu lalu belum ada satupun yang berjalan.

"Kita memang tidak masuk pilot project namun aplikasi yang kita buat bersama sudah beroperasi dengan baik," kata dia.

Ia mengatakan hal itu dapat dilihat dari pembicaraan Ketua Mahkamah Agung secara virtual dengan Pengadilan Negeri Padang.

Ada permohonan penyitaan dari Polres Mentawai, pelimpahan berkas kasus narkoba dari Polda Sumbar dan Polresta Padang.

"Bisa dilihat tadi semua sudah berjalan dengan baik dan dilaporkan oleh operator secara langsung," kata dia.

Ia menyatakan seluruh pihaknya siap menjalankan program ini baik di Mapolda Sumatera Barat dan 19 Polres di wilayah hukum Polda Sumbar.

"Kita sudah siap secara sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya. Kalau kita tidak siap tentu tidak berani melakukan penandatanganan kerja sama," kata dia.

Pengadilan Negeri Padang sendiri mencatat ada lima permohonan penyitaan, tiga perkara sedang proses dan dua perkara sudah ditetapkan dalam E-BERPADU. Kemudian permohonan penggeledahan sebanyak dua kasus dan keduanya sudah ditetapkan.

Setelah itu ada dua permohonan bezuk tahanan di Rutan Kelas II Padang yang diajukan melalui aplikasi dan keduanya sudah ditetapkan melalui aplikasi tersebut. Masyarakat mengajukan permohonan secara daring dan diberikan izin dengan memberikan barcode yang nantinya akan diperlihatkan kepada petugas Rutan Kelas II Padang lalu petugas akan melaporkan kembali di aplikasi tersebut.

Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan yang memiliki enam fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, fitur penetapan diversi dan pembantaran.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin telah meluncurkan E-Berpadu ini di tujuh daerah mulai dari Pengadilan Tinggi Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh.