
Bawaslu Pasbar ingatkan Parpol berikan data anggota dengan benar
Selasa, 30 Agustus 2022 17:21 WIB

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menekankan partai politik agar menyampaikan data keanggotaannya secara benar dalam verifikasi administrasi yang sedang berlangsung saat ini.
"Jangan berikan data anggota yang tidak benar. Nanti ketahuan juga karena akan diteliti dan bagi Partai Politik yang baru akan dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan hingga saat ini data sementara belum ditemukan data ganda dari keanggotaan Partai Politik yang ada di Pasaman Barat.
"Jika memang nanti ditemukan ada data ganda maka akan diberikan kesempatan perbaikan nantinya," sebutnya.
Ia juga berharap kepada KPU Pasaman Barat dapat melakukan verifikasi administrasi sesuai peraturan yang ada.
Ia menjelaskan verifikasi keanggotaan itu bertujuan untuk melihat data ganda eksternal. Seperti ada yang terdaftar di dua partai, ada berstatus Aparatur Sipil Negara, anggota Polri atau TNI.
Jika nanti ditemukan maka Partai Politik yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan bermatrai tentang anggotanya.
"Surat pernyataan itu di masukkan ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dimilik oleh masing-masing Partai Politik itu," ujarnya.
Setelah itu pada tanggal 27 dan 28 Agustus KPU Pasaman Barat akan melihat benar tidak Partai Politik yang bersangkutan memasukkan surat pernyataan itu.
Jika ada anggota Partai Politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan maka pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannya.
"Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian Kartu Tanda Penduduk, kecocokan daftar nama dan lainnya," sebutnya. Untuk syarat keanggotaan Partai Politik di Pasaman Barat minimal keanggotaannya di enam kecamatan tersebar sebanyak 437 orang.
"Bagi keanggotaannya belum lengkap diberikan kesempatan perbaikan satu kali pada 15 sampai 28 September 2022 dan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022 KPU kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan itu," jelasnya.
Mengenai lolos atau tidaknya sebuah Partai Politik dilakukan oleh KPU pusat yang akan diketahui pada 14 Desember 2022.
Komisioner KPU Pasaman Barat Adri mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020 partai politik yang lolos Parliamentary Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi sedangkan bagi partai politik yang tidak lolos dilakukan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan peninjauan semua berkas partai politik itu mulai dari keanggotaan, pengurus dan kelengkapan lainnya.
Partai Politik yang diverifikasi administrasi oleh KPU Pasaman Barat adalah Perindo, Partai Umat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Kemudian PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, PDI P, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan PAN.***2***
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
