Logo Header Antaranews Sumbar

BBPOM Padang ingatkan masyarakat hati-hati membeli produk secara daring

Rabu, 24 Agustus 2022 17:39 WIB
Image Print
Petugas BBPOM Padang memeriksa mutu dari salah satu produk. ANTARA/HO-BBPOMPadang

Padang (ANTARA) -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati ketika berbelanja produk pangan, obat-obatan, ataupun kosmetik secara dalam jaringan (online).
Hal itu diingatkan BBPOM Padang melihat perkembangan tren jual-beli secara daring di tengah masyarakat, serta kian banyaknya platform digital untuk mendukung transaksi daring tersebut.
"Kami tetap mengingatkan kepada masyarakat Sumbar agar tetap berhati-hati ketika membeli produk pangan, obat-obatan, atau kosmetik secara online, jangan sampai mengonsumsi produk yang tidak aman," kata BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Rabu.
Pihak BBPOM memberikan tips kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memeriksa keamanan produk lewat slogan Cek KLIK yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kedaluwarsa.
"Masyarakat sebagai konsumen juga dapat menggunakan aplikasi BPOM mobile atau laman (website) untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan," jelasnya.
BBPOM Padang meminta masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas standar keamanan dan mutunya, serta tidak memiliki izin edar.
Abdul Rahim juga menegaskan bahwa pihak BBPOM Padang terus melaksanakan pengawasan rutin terhadap sarana produksi serta distribusi.
"Kami turun setiap minggu dengan mendatangi sarana produksi serta distribusi untuk melakukan pengawasan obat-obatan, pangan, serta kosmetik," katanya.
Terhadap produk yang memiliki izin edar, katanya, dilakukan pengambilan sampel untuk diperiksa oleh petugas BBPOM Padang.
Para pelaku usaha diingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik curang dalam kegiatan usaha seperti menggunakan bahan berbahaya dan terlarang demi meraup keuntungan.
Ia mengatakan terhadap para pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026