Kejari Pasbar kembali tahan mantan Direktur RSUD terkait perkara dugaan Tipikor

id Kejari Pasbar,RSUD Pasaman Barat,korupsi pembangunan RSUD pasbar,Berita pasbar

Kejari Pasbar kembali tahan mantan Direktur RSUD terkait perkara dugaan Tipikor

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat BS saat ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait kasus dugaan tindak pidana pembangunaan RSUD tahun anggaran 2018-2020, Jumat. (Antara/Altas Maulana). ​​​​​​​

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) inisial BS terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat mengatakan tersangka merupakan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan RSUD itu.

"Sebelumnya tersangka sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022," katanya.

Ketika itu, kata dia, penyidik akan melakukan penahanan. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, namun ketika akan dibawa untuk dititip di rumah tahanan Polres Pasaman Barat tiba tiba tersangka jatuh pingsan sehingga tersangka dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dirawat intensif.

Kemudian setelah menjalani perawatan selama tujuh hari dan dinyatakan sudah sehat, penyidik kembali memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/8).

Setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB akhirnya tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penahanan terhadap merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes usap COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

"Enam orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan satu orang tersangka HW dibantarkan atau memperoleh perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi karena mengalami pingsan ketika mau dititipkan di rumah tahanan Polres," katanya.

Ia menegaskan perkara mega proyek ini terus dikembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat. ***2***