DPMDP2KB Pessel ingatkan penyaluran BLT DD harus transparan

id BLT, Dana Desa, Bantuan Covid

DPMDP2KB Pessel ingatkan penyaluran BLT DD harus transparan

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat menyalurkan bantuan. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Painan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada masyarakat terdampak COVID-19 harus secara transparan.

Keterbukaan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan nagari penting, guna menghindari kecurigaan masyarakat, serta juga bisa berjalan aman dan lancar,

Transparan BLT DD tentu barus diawali di waktu pendataan, bukan saja di saat penyaluran, tujuannya supaya ada saran dan masukan dari masyarakat kalau ada kekeliruan, kata Kepala Dinas DPMDP2KB Pesisir Selatan Zulkifli, di Painan, Senin (4/7).

Ia menyampaikan hal itu kepada perangkat pemerintah nagari sehubungan masuknya triwulan ketiga tahun 2022.

Menurut dia, dengan proses transparansi mulai dari pendataan hingga penyaluran sehingga aman bagi pemerintah nagari, apabila ada monitoring, evaluasi, dan inspeksi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Selain itu, apabila pendataan penerima BLT DD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara transparan sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Kemudian yang perlu diingat pula, bahwa tidak dibolehkan adanya pemotongan saat penyaluran BLT DD, dan harus disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai aturan yang berlaku.

"Sedangkan perangkat pemerintah nagari, masyarakat penerima manfaat PKH dan Bantuan Pangan Tunai, tidak boleh menerima BLT DD. Makanya perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.

Dalam mengantisipasi dan mengawasi, maka dibukanya pos pengaduan bagi masyarakat yang terkena dampak COVID-19 tersebut.

Tujuan pos pengaduan itu, kata dia, untuk merespon dan menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak, jika terjadi penyimpangan penyaluran BLT DD.

"Penyaluran yang sudah melalui evaluasi pada triwulan I dan triwulan II yang sudah berlalu sebesar Rp 300 ribu per bulan itu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,"ujarnya.*