Logo Header Antaranews Sumbar

Kuota solar Sumbar menurun tiga persen dari 2021

Kamis, 16 Juni 2022 17:32 WIB
Image Print
Asisten II Setdaprov Sumbar Wardarusmen nilai penting dilakukan pengawasan BBM mengantisipasi berkurangnya kuota solar di Sumbar. (ANTARA/ist)

Bukittinggi (ANTARA) - Kuota bahan bakar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar untuk Sumatera Barat pada 2022 menurun sebanyak tiga persen dari tahun 2021 sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat agar distribusi tepat sasaran.

"Pada tahun 2021 kuota JBT Solar sebanyak 414.606 Kiloliter sementara untuk 2022 menjadi 411.029 Kiloliter atau terjadi penurunan 3.577 Kiloliter. Hal ini perlu disikapi dengan pengawasan distribusi agar tidak menimbulkan kemacetan akibat antrean truk di SPBU," kata Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdaprov Sumbar, Wardarusmen di Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan itu dalam Rapat Koordinasi BBM dan LPG tabung 3 Kg bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat.

Ia mengatakan dari awal pemprov Sumbar telah mengusulkan pada BPH Migas agar kuota solar bersubsidi untuk Sumatera Barat tahun ini sebesar 150 persen dari kuota yang didapatkan pada 2021.

Namun BPH Migas menetapkan jatah untuk Sumatera Barat turun pada tahun ini berdasarkan kondisi keuangan negara. Selain itu pemakaian JBT Solar untuk Sumbar sudah over kuota sebesar 107 persen dari penetapan kuota sejak bulan Januari - Juni 2022.

"Dengan kuota 411.029 Kiloliter untuk tahun 2022, maka dalam sehari hanya 1.100 kiloliter yang disebar ke seluruh SPBU di Sumbar. Agar tidak terjadi kemacetan di SPBU akibat antrean truk, perlu pengawasan agar distribusi sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Perpres 191 Tahun 2014. Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya.

Wardarusmen mengatakan Pemprov Sumbar telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540-376-2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan LPG 3 Kg di Sumbar.

Namun sampai saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang mengalokasikan anggaran terkait pengawasan terhadap pendistribusian BBM.

Oleh karena itu dipandang penting agar kebijakan pembentukan Satgas BBM dan LPG 3 Kg, dapat dijadikan landasan bagi Kabupaten/Kota untuk membentuk Satgas yang sama di daerahnya masing-masing terutama untuk daerah-daerah yang rentan penyelewengan pendistribusian BBM.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Asisten yang membidangi Perekonomian se Sumatera Barat, Asisten yang membidangi Perekonomian.

Kemudian Kepala Dinas yang membidangi perdagangan Kab/Kota, Dinas yang membidangi pertanian Kab/Kota dan Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kab/Kota serta Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.***3***



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026