Logo Header Antaranews Sumbar

Kuota solar bersubsidi Sumbar 2022 turun tiga persen

Rabu, 23 Februari 2022 16:19 WIB
Image Print
Diskusi energi bersama Kadis ESDM Sumbar Herry Martinus, SAM PT Pertamina I Made Wira, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus dan pengamat ekonomi di Padang. (Antarasumbar/HO)
Pada tahun ini Sumbar mendapatkan jatah 411.000 kiloliter dalam setahun,

Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus mengatakan kuota solar bersubsidi di provinsi itu pada 2022 mengalami penurunan sebesar tiga persen dari tahun lalu.

"Pada tahun ini Sumbar mendapatkan jatah 411.000 kiloliter dalam setahun dan ini turun dari tahun lalu dari sebelumnya 500 ribu kilo liter lebih," kata dia dalam bincang-bincang tentang energi yang digelar Singgalang di Padang, Rabu.

Ia mengatakan untuk menentukan kuota solar subsidi adalah BPH Migas. Pihaknya telah mengusulkan total 150 persen dari kuota tahun lalu namun yang diberikan tahun ini malah turun tiga persen.

Pemprov Sumbar sendiri sebelum mengajukan kebutuhan ke BPH Migas meminta data kepada kota dan kabupaten terkait kebutuhan mereka lalu diajukan ke BPH Migas.

BPH Migas menetapkan kuota ini solar subsidi ini secara kondisional tergantung dengan keuangan negara, ada kalanya naik dan ada kalanya turun seperti saat ini.

Ia menyebutkan dalam sehari kuota solar ini dilepas 1.100 liter dalam sehari dan ini sebenarnya sesuai dengan kebutuhan Sumbar namun ada pihak yang tidak berhak menggunakan solar subsidi namun mereka tetap mengonsumsi.

"Sesuai Perpres sudah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Kita juga telah mengeluarkan SE terkait hal itu. Ke depan kita akan buat program digitalisasi sehingga menyalurkan solar subsidi ini sesuai dengan aturan," kata dia.

Menurut dia yang paling banyak menghabiskan kuota solar subsidi adalah truk yang mengangkut hasil batubara, sawit, barang dan lainnya.

"Harusnya mereka tidak berhak namun di lapangan terjadi persoalan dan ini coba kita imbau kepada perusahaan yang menggunakan jasa pengangkutan ini untuk menggunakan bahan bakar Pertamina Dex," kata dia.

Sementara Sales Area Marketing PT Pertamina I Made Wira meminta agar pengendara truk mengonsumsi bahan bakar sesuai dengan regulasi yakni SE Gubernur Sumbar nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu solar bersubsidi di Sumbar yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.

"Kita imbau pengusaha truk angkutan industri untuk beralih menggunakan bahan bakar non subsidi agar kuota yang ada tidak habis. Kita petakan memang truk besar ini yang menyebabkan kuota solar subsidi di Sumbar habis," kata dia.



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026