Pemkot Pariaman antisipasi hewan kurban terjangkit PMK

id Kasus pmk pariaman,Hewan kurban pariaman,Ternak pariaman

Pemkot Pariaman antisipasi hewan kurban terjangkit PMK

Petugas dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman, Sumbar menyosialisasikan terkait PMK kepada warga di Pariaman. (ANTARA/HO-DP3 Kota Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban 2022 guna mengantisipasi ternak yang dibeli terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Selain melaksanakan rapat dengan camat, pemerintah desa dan lurah serta sosialisasi kepada warga kami juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengurus masjid dan musala di Kota Pariaman yang mengakomodir pelaksanaan pemotongan hewan kurban," kata Kepala Bidang Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut ternak yang dibeli pengurus masjid atau panitia kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta membelinya minimal 14 hari sebelum hari pemotongan.

Ia menyampaikan 14 hari tersebut merupakan masa inkubasi virus dan selama itu pihaknya juga dapat memantau kondisi kesehatan hewan kurban guna memastikan ternak yang dibeli bebas dari PMK serta penyakit lainnya.

"Kalau dibeli jauh hari maka panitia dan petugas bisa mengetahui kesehatan ternak itu, kalau sehari sebelum disembelih jadi sulit," katanya.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut panitia kurban juga diminta melaporkan kondisi ternaknya kepada petugas jika ditemukan ada indikasi terjangkit PMK.

"Jadi meskipun sudah ada SKKH nya namun jika ada gejala yang timbul maka segara laporkan kepada petugas kesehatan hewan," ujarnya.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar pada 23 Mei 2022 tersebut telah disebarkan oleh jajaran dinas tersebut kepada masyarakat.

Ia menyebutkan hingga Minggu (29/5) jumlah ternak yang terjangkit PMK di Kota Pariaman telah mencapai 62 ekor yang empat di antaranya telah sembuh dan tiga lainnya dipotong paksa.

Sementara itu, Ketua Pengurus Musala Raudhatul Jannah di Desa Padang Biriak-biriak, Kecamatan Pariaman Utara Abdul Syaril mengatakan dirinya belum menerima edaran dari pemerintah setempat tentang pemotongan sapi kurban namun pihaknya sudah mengetahui terkait dengan PMK.

"Saya sudah mewanti-wanti panitia kurban dari musala untuk membeli hewan yang sehat atau sesuai dengan syarat," kata dia.

Bahkan, lanjutnya dirinya meminta panitia melibatkan petugas kesehatan hewan untuk memeriksa ternak sehingga ternak yang akan dijadikan hewan kurban tersebut sesuai dengan syarat.