Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam tahap penyusunan bersama para ahli.
“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Asrorun menuturkan penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.
Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukkan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.
Menurut Asrorun fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.
“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab,” ujar dia.
Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.
Imbauan yang nantinya dibentuk semata-mata murni untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non-ternak lainnya.
PMK, kata Denny, menjadi masalah serius pada hewan. Virus PMK memang tidak membahayakan l kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan yang nantinya membuka kemungkinan lingkungan tersebut akan menyebarkan penyakit ke ternak lainnya.
“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” ujar dia.
Denny berharap MUI dapat mengimbau masyarakat agar melaksanakan qurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari pemerintah daerah, guna mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.
“Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucap Denny.
Berita Terkait
Disparpora Agam prediksi Rp4,54 miliar perputaran uang selama libur Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 11:45 Wib
Akhiri masa siaga, PLN sukses layani kelistrikan nasional selama Idul Fitri 2024
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Selama libur Idul Fitri 7.064 wisatawan berkunjung ke Agam
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Ramadhan-Idul Fitri, layanan Bank Nagari berjalan aman Padang
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib