Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumut pelajari perlindungan hukum masyarakat adat ke DPRD Sumbar

Jumat, 22 April 2022 06:18 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir menerima anggota DPRD Sumatera Utara (ANTARA/ HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - Komisi A DPRD Sumatera Utara mempelajari tata cara perlindungan hukum masyarakat adat ke DPRD Sumatera Barat yang saat ini tengah mereka bahas untuk menjadi peraturan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi di Padang, Kamis mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu dan naskah akademis sudah ada.

Menurut dia pembahasan telah dilakukan namun belum bisa diselesaikan karena mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Pihaknya bertekad untuk menyelesaikan Ranperda tersebut dan jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ia mengatakan menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat dan banyak permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.

Selain itu ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka.

“Kami melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah kami, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Jadi kami berharap bisa belajar dari Sumbar untuk penyusunan Ranperda kami ini,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Maigus Nasir mengatakan sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari.

“Perda ini sudah disahkan pada Tahun 2018 dan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui.

“Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata,” ujarnya.

Ia mengatakan perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat. Di Sumbar banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan dan banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.

“Kita berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembangan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik,” kata dia.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026