
BNPT Dukung Penerapan PP 99/2012

Jakarta, (Antara) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Para teroris ini kejahatannya luar biasa, maka perlakuannya juga harus luar biasa, jangan samakan dengan maling ayam," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansya'ad Mbai dalam acara Diskusi Bersama BNPT dengan Jurnalis di Jakarta, Senin. Menurut dia, PP tersebut dibuat untuk melindungi negara sehingga dengan demikian seharusnya para napi kasus terorisme dipersulit untuk keluar dari penjara. Hal ini mengingat banyaknya napi teroris yang kembali "kambuh" setelah bebas dari penjara. Di dalam PP No. 99/2012 dijelaskan bahwa pemberian remisi untuk napi teroris harus berdasarkan rekomendasi dari BNPT. Meski demikian, pihaknya mengakui belum ada penilaian atau indikator untuk mengetahui tingkat kelayakan seorang napi teroris untuk diberikan remisi. "Belum ada 'assessment' orang ini (teroris) tingkat bahayanya seperti apa," katanya. Ia juga mengingatkan ancaman terorisme masih sangat serius. Hal itu karena para teroris umumnya bertindak pada saat kondisi masyarakat dan aparat sedang lengah. Menurut dia, pihaknya mengendus adanya indikasi rencana teroris untuk melancarkan aksinya menjelang Lebaran. Untuk itu, dia meminta semua pihak agar tetap waspada. Ia berpendapat bahwa ancaman terorisme merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Polri khususnya Densus 88 Antiteror dan BNPT saja. "Kita harus waspada, bekerja sama. Yang harus kita bangun itu kebersamaan kita melawan terorisme. Ini bukan pekerjaan Densus dan BNPT saja," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
