
SP3 terbit, Kantor Hukum Pandeka Kinali cabut gugatan permohonan praperadilan Polres

Simpang Empat (ANTARA) - Kantor Hukum Pandeka Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencabut gugatan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Resor di Pengadilan Negeri setempat, Rabu.
Menurut Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi di Simpang Empat, Rabu pencabutan gugatan permohonan laporan praperadilan yang dimasukkan pada 21 Februari 2022 karena telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/53.b/III/2022/Reskrim oleh Polres Pasaman Barat selaku termohon Praperadilan.
"Dengan pertimbangan itulah maka gugatan praperadilan kita cabut berdasarkan surat permohonan nomor 07/Pid.Pra/P3-KHP/III-2022 tanggal 08 Maret 2022," ujarnya.
Ia mengatakan surat SP3 telah dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya Mursidi tidak terbukti dan bukanlah tindak pidana melainkan adalah masuk dalam kualifikasi perdata.
Dengan demikian katanya, telah diperoleh fakta bahwa perkara tanah yang disangkakan bukanlah jalan dalam penguasaan pemerintah.
Maka terhadap jalan tersebut bukanlah jalan umum, maupun secara de jure tidak dapat dikatakan jalan khusus karena tanah tersebut adalah milik kliennya berdasarkan bukti-bukti kepemilikan olehnya.
Sehingga pengacara tersebut mengatakan bukti yang digunakan penyidik maupun keterangan ahli adalah keliru sehingga terbantahkan dengan gamblang sebagaimana pendapat hukum dan bukti-bukti yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Kantor Hukum Pandeka sebelumnya mempraperadilkan Polres Pasaman Barat, terkait penetapan Mursidi sebagai tersangka yang diduga ikut serta menghalangi jalan umum menuju perusahaan kelapa sawit PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
Menurutnya Mursidi dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat karena dianggap menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kegiatan merintangi jalan umum darat yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas atau perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sekitar delapan bulan lalu.
Sementara itu, katanya berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak tanggal 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.
Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah oleh kliennya dengan melakukan pemagaran atas kebun kelapa sawit adik kandungnya atas nama Eli Novia adalah dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.
"Jelas perbuatan tersebut merupakan klasifikasi perdata karena objeknya adalah tanah bukan perbuatan pidana seperti tuduhan yang disangkakan. Ini tidak masuk dalam kategori jalan umum ataupun jalan khusus," sebutnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priyatno membenarkan Kantor Hukum Pandeka membenarkan mencabut gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres pada Rabu (9/3).
Dengan sidang yang dipimpin oleh Hakim Imam Kharis M maka berdasarkan hukum acara mengabulkan pencabutan permohonan itu yang diajukan oleh pemohon. ***2***
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
