Logo Header Antaranews Sumbar

Polsek Ampek Nagari Tangkap Tiga Pencuri Ternak

Kamis, 11 Juli 2013 18:30 WIB
Image Print
Anggota Sat Reskrim Polres Agam mengawal tiga pelaku pencuri ternak untuk dibawa ke Mako Polres Agam.

Lubukbasung, (Antara) - Kepolisian Sektor Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap tiga pelaku pencurian ternak di Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kamis (11/7) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB. Kapolsek Ampek Nagari Iptu Bustanul Alamsyah di Lubukbasung, mengatakan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Zeklis (21) warga Maligi Pasaman Barat, Rino Saputra (17) warga Masang Nagari Tiko Lima Jorong, Kabupaten Agam dan Andri Eka Putra warga Muara Putus Nagari Tiku Limo Jorong Kabupaten Agam. Dia menambahkan, para tersangka ditangkap beserta satu unit mobil avanza warna hitam B 1518 VFB dan satu ekor sapi. "Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa di Mako Polres Agam," kata Bustanul. Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat Malabu terkait ada satu unit mobil avanza masuk kelokasi dengan menurunkan satu ekor sapi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 3.00 WIB. Dari hasil laporan tersebut, keesok harinya pihaknya memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. "Sesampai di tempat kejadian, anggota menemukan satu unit mobil avanza beserta satu ekor sapi dan mendatangi ketiga pelaku. Awal mulanya dia mengakui sapi tersebut miliknya, namun dengan cara dia membawa sapi dengan mengunakan avanza, petuga curiga dan membawa pelaku ke Polsek Ampek Nagari," jelasnya. Dari pengakuan tersangka, sapi tersebut diambil dari Muaro Putih Kecamatan Tanjung Mutiara. Pelaku mengakui pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya mereka telah melakukan pencurian tiga ekor sapi di Maligi, Sasak Pasaman Barat dan Jorong Muara Putus. "Tiga ekor sapi tersebut telah dijual dan Sat Reskrim Polres Agam sedang menyidiki kemana sapi tersebut dia jual, karena kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Agam," katanya. Atas perbuatanya, ketiga tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Untuk menimalisir kasus kriminal jelang Lebaran, pihaknya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, sebab dengan kondisi ini memicu meningkatnya kasus kriminal. Sementara, tokoh masyarakat Tiku Lima Jorong Agus (36), mengakui bahwa tiga bulan terakhir sebanyak 20 ekor sapi dan kerbau yang hilang di Nagari Tiku Lima Jorong. "Ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait ada ternak mereka yang hilang," kata Agus. Agus menyebutkan, salah seorang pelaku pencurian Rino Saputra dan orang tua laki-lakinya merantau dari Maligi, Pasaman Barat ke Tiku Lima Jorong bekerja sebagai penangkap sapi masyarakat, karena masyarakat Tiku Lima Jorong tidak pernah mengikat sapi mereka. Satu ekor sapi, tambahnya, Rino Saputra dan orang tuanya mendapatkan upah sekitar Rp500.000 per ekor. (**/ari)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026