KPU Padangpanjang Tetapkan Pasangan HAMAS Pemenang Pilkada

id KPU Padangpanjang Tetapkan Pasangan HAMAS Pemenang Pilkada

KPU Padangpanjang Tetapkan Pasangan HAMAS Pemenang Pilkada

Padangpanjang, Sumbar, (Antara) - Komisi Pilihan Umum Kota Padangpanjang, Sumatera barat menetapkan pasangan Hendri Arnis-Mawardi sebagai calon Wali Kota terpilih pada pemilihan umum kepala daerah pada 4 Juli 2013. "KPU Kota Padangpanjang menetapkan pasangan Hendri Arnis- Mawardi (HAMAS) sebagai pemenang Pemilukada Kota Padangpanjang periode 2013-2018," kata ketua KPU Kota Padangpanjang pada acara sidang pleno rekapitulasi hasil pemilukada dan penetapan pasangan calon terpilih di Gedung M Safei setempat, Kamis. Calon terpilih Pasangan HAMAS berhasil mengguli empat pasangan calon Wali kota lainnnya dengan memperoleh suara terbanyak 10.230 atau 43,82 persen dari 23,345 atau 98,17 persen suara sah. "Hasil itu diperoleh dari 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kelurahan yang ada di Kota Padangpanjang," kata Sudirman. Pada posisi kedua ditempati oleh pasangan Edwin - Eko yang memperoleh suara 8.296 atau 35,54 persen suara yang terdapat di di Kecamatan Padangpanjang Barat dan Padangpanjang Timur. Posisi ketiga berhasil ditempati oleh pasangan SJI-AS yang memperoleh 2.953 atau 12,65 persen suara yang tersebar di kecamatan Padangpanjang Barat dan Padangpanjang Timur. Sedangkan tempat ke empat ditempati oleh pasangan Jon Enardi- Yurnalisman Syam yang memperoleh 1.250 atau 5,35 persen suara yang terdapat di Kecamatan Padangpanjang Barat 851 suara dan Padangpanjang Timur 399 suara. Posisi terakhir ditempati oleh pasangan Yusyafnital - Yuheldi yang hanya memperoleh 616 atau 2,56 persen suara terdapat di dua kecamatan Padangpanjang Barat 385 suara dan Padangpanjang Timur 231 suara. Menurut Sudirman, kemenangan pasangan HAMAS tersebut merupakan kemenangan masyarakat Kota Padangpanjang. "Kesuksesan Pemilukada tahun ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak termasuk wartawan," sebutnya. Setelah penetapan calon terpilih itu, KPU Kota Padangpanjang akan menerima laporan atau sanggahan dari calon yang tidak terpilih selama tiga hari kerja. "Jika tidak ada sanggahan kita akan laporkan hasil Pemilukada ini kepada DPRD Kota Padangpanjang," sebutnya. (**/ben)