Logo Header Antaranews Sumbar

UU Ormas Dinilai Berbahaya Jika Pemerintah Otoriter

Kamis, 11 Juli 2013 12:26 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan akan berbahaya jika pemerintah berkuasa berganti dari demokratis menjadi otoriter, kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPP Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng di Jakarta, Kamis. "Apabila setelah Pemilu 2014 menghasilkan pergantian pemerintah menuju otoriter maka sejumlah ormas patut waspada. Karena pemerintah otoriter dapat menggunakan UU Ormas sebagai alat untuk membubarkan ormas," kata Yusuf. Menurutnya, alasan pemerintah dalam melindungi negara dari radikalisme dan pengaruh dana asing tidak tepat. "Bukankah sudah ada aturan tersendiri yang mengatur untuk mencegah intervensi asing seperti undang-undang tentang pencucian uang atau terorisme. Masalahnya adalah pada penegakkan hukumnya sehingga radikalisme dan intervensi asing tetap saja ada," kata dia. Dia mengatakan perihal alasan intervensi asing seharusnya pemerintah lebih berkonsentrasi membebaskan Indonesia dari ketergantungan ekonominya. "Masuknya dana asing dalam bentuk ormas tidak bermasalah di Indonesia seperti Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA) dan Program Pembangunan PBB (UNDP). Jadi kenapa pemerintah harus khawatir?" katanya. Seharusnya Indonesia menjadikan ormas sebagai rekan dalam penerapan demokrasi. "Indonesia harus mencontoh negara demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara." Dia menyebutkan beberapa ormas yang kritis dapat dibubarkan melalui jalur hukum melalui UU Ormas. "Sebut saja Kontras, ICW dan Walhi bisa saja dibubarkan oleh negara dan itu berarti mematikan sikap kritis warga negara," katanya. UU Ormas dianggap Yusuf dapat melumpuhkan nilai-nilai HAM dan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Melalui UU tersebut, negara berpeluang membentuk ormas tandingan supaya ormas yang telah ada sebelumnya dapat dibubarkan begitu saja," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026