
KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lain Terkait Dana Bansos

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian dana bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Kemungkinan kepada siapa saja asal ada bukti-bukti yang kuat, KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan tapi belum ada tersangka baru berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa. KPK hingga saat ini pernah memeriksa sejumlah hakim di pengadilan tinggi, misalnya pelaksana tugas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso serta dua rekan tersangka Setyabudi Tejocahyono saat mengadili perkara bansos Bandung yaitu hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel dan Jojo Johari. Meski banyak hakim Bandung yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut, tapi KPK belum meminta agar lokasi pengadilan Tipikor dipindahkan ke Jakarta. "Belum ada keputusan tempat persidangan karena itu kewenangan di MA (Mahkamah Agung), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memindahkan tempat sidang misalnya asalan keamanan," ungkap Johan. Namun ia menjelaskan bahwa permintaan pemindahan tempat sidang menunggu pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. "Setelah dilimpahkan ke penuntutan baru diputuskan oleh MA," tambah Johan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, lima di antaranya adalah pihak penerima. Dari pihak pemberi, KPK sudah menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dengan sangkaan menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono berdasarkan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telahdiubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Pemberi lain adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Triana yaitu perantara pemberian suap dan TH Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada. Sedangkan pihak penerima baru Wakil PN Bandung hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
