
Mendagri Minta Bupati, Dprd Nduga Patuhi KPU

Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Bupati dan Ketua DPRD Kabuaten Nduga di Provinsi Papua untuk mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2014. "Karena KPU berwenang sebagai penyelenggara Pemilu, maka tidak boleh diintervensi dan penetapan itu harus ditaati," kata Gamawan di Jakarta, Selasa. Imbauan tersebut disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran yang telah dikirimkan ke daerah bersangkutan. Terkait perbedaan pendapat soal penetapan dapil dan jumlah penduduk guna kepentingan daftar pemilih, Mendagri menegaskan untuk daerah pemekaran penghitungannya menggunakan data daerah induk sebagai dasar. "Jumlah dapil dan penduduk tidak bisa diubah dan kalau ada daerah pemekaran, yang digunakan sebagai acuan adalah daerah induknya," tambahnya. Pada saat rakor penetapan jumlah distrik, dapil, daftar pemilih tetap (DPT) dan alokasi jumlah kursi DPRD untuk Pemilu 2014, terjadi selisih pendapat antara pihak DPRD (Legislatif) dengan Bupati (Eksekutif) dalam perubahan jumlah penduduk dan dapil. Pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Nduga terjadi tanpa persetujuan DPRD setempat, yaitu dari delapan menjadi 32 distrik serta dari 32 menjadi 211 kampung. DPRD Kabupaten Nduga menolak pemekaran itu karena menuding data tersebut fiktif. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, maka kami meminta Kemdagri untuk memfasilitasi karena ini melibatkan konflik lokal yang bertikai di sana. Hingga saat ini belum ada pendaftaran calon legislatif, sehingga tidak ada DCS di sana," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin malam (8/7). Perbedaan pendapat tersebut berujung alot dan menimbulkan kekerasan fisik antarkelompok hingga menewaskan sedikitnya tujuh orang, termasuk di antaranya anggota DPRD Kabupaten Nduga, dan ratusan warga terluka. Akibatnya, kantor KPU Kabupaten Nduga diboikot oleh para perwakilan politik setempat karena kesepakatan belum tercapai mengenai daftar pemilih dan dapil. Akibatnya, tidak ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU setempat, sehingga hingga kini tidak ada daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Nduga. Saat ini, upaya dialog antara Pemerintah melalui Kemdagri, KPU Pusat, Pemda setempat dan KPU daerah terus dilakukan karena proses tahapan Pemilu 2014 terus berjalan. KPU pun optimistis konflik tersebut akan segera selesai sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan tahapan dan rencana yang telah dipersiapkan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
