
Menakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Jakarta, (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. "Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Menakertrans di Jakarta, Senin. Surat Edaran itu itu telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. "Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin. Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan besar THR adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah dan bagi Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. Melalui surat edaran itu, Muhaimin juga meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. "Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Muhaimin. Imbauan mudik lebaran bersama disampaikan Menakertrans untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing. "Para Gubernur dan Bupati/Walikota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013," kata Muhaimin. Surat edaran soal THR dan imbauan mudik lebaran bersama itu ditembuskan juga kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
