Batam, (ANTARA) - Sebanyak 11 jenazah pekerja migran Indonesia korban kapal tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, tiba di Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis malam.
"Pada hari ini kami mengevakuasi 11 jenazah dari 21 jenazah (yang ditemukan)," kata Kepala Satgas Operasi Misi Kemanusiaan Internasional Brigjen Pol Krishna Murti di Batam.
Jenazah dipulangkan ke Tanah Air menggunakan Kapal Polri Laksamana — 7012. Setibanya di Batam, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau.
Ia menyatakan tim DVI Polri yang terdiri dari dokter forensik, ahli DNA, patologi forensik dan ahli sidik jari akan melakukan re-eksaminasi.
Identitas para korban kapal yang tenggelam pada Rabu (15/12) akan diumumkan setelah proses identifikasi. Diperkirakan terdapat 30 orang lagi yang masih belum ditemukan.
Sedangkan 13 WNI yang selamat dari musibah kapal itu masih berada di Malaysia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pihaknya juga berupaya keras mengungkap kejadian pengiriman PMI ilegal itu ke Malaysia.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol Achmad Kartiko akan memfasilitasi pemulangan jenazah sampai ke daerah asal.
"Atas nama kepala badan dan jajaran, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini, yang memakan korban jiwa 21 orang meninggal dunia, 30 hilang dan 13 selamat akan ditangani secara hukum oleh pihak imigrasi Malaysia," kata dia.
Ia menyatakan perang terhadap sindikat penempatan PMI ilegal. Negara tidak boleh kalah menghadapi sindikat, mafia, jaringan, dan pelaku yang terlibat.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah, bersama tokoh masyarakat dan pemerintah memerangi penempatan PMI ilegal," kata dia.
Perang terhadap sindikat penempatan PMI ilegal dimulai dari hulu dengan mengidentifikasi setiap warga yang akan bekerja di luar negeri, memastikan mereka memiliki dokumen resmi yang menjamin perlindungan mereka.
Perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Yude Ardian menyatakan pemulangan 11 jenazah merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap WNI.
Sejak kejadian naas 15 Desember 2921, pihaknya memberikan upaya perlindungan hukum yang fokus pada penyelamatan korban WNI yang masih selamat untuk segera dievakuasi dan diselamatkan. Kemudian penanganan jenazah yang ditemukan saat itu juga, serta pencarian korban yang selamat atau hilang.
Dia mendorong agar pengiriman PMI lebih terkoordinasi, aman dan memenuhi berbagai persyaratan agar skema perlindungan dapat dijalankan dengan benar.*