Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Peraturan Pemerintah No.114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang (UNP) tertanggal 25 November 2021.
Rektor UNP, Prof Ganefri, Ph.D di Padang, Jumat, mengatakan perubahan UNP dari PTN BLU menjadi PTN BH dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
"Pertama yaitu PTNBH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan," ucapnya.
Kemudian, PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga.
Selain itu, PTN BH merupakan otonomi perguruan tinggi yang diharapkan dapat merancang kurikulum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan.
PTN BH juga menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya.
"Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas," kata dia.
Rektor menyampaikan, UNP akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi lembaga sebagai “Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional”.
Sehingga, lanjutnya perubahan dari BLU ke PTN BH memberi spirit monumental bagi civitas akademika UNP.
Saat ini terdapat lebih kurang 42.000 orang mahasiswa, dosen di Universitas Negeri Padang berjumlah 1.242 orang, dengan kualifikasi Doktor 402 orang 37 persen dan Magister 840 orang 63 persen.
Dari 1.242 dosen juga memiliki pendidikan profesi 26 orang. Persentase dosen dengan jabatan akademik masih belum memenuhi target, terlihat dari Guru besar 6 persen dari jumlah dosen tetap, Lektor Kepala 23 persen.
Kemudian, Lektor 36 persen, Asisten Ahli 21 persen, dan dosen non PNS 14 persen. Semua dosen tersebut tersebar pada 10 Fakultas dan Pascasarjana serta pada 108 program studi.
Perjalanan UNP menjadi PTN BH, telah direncanakan sejak 5 tahun terakhir, hal ini termaktub dalam Renstra UNP tahun 2016-2020, namun secara intensif dilakukan persiapan sejak dua tahun ini.
Dimulai dengan membentuk Tim PTN BH UNP, melakukan kegiatan benchmarking ke beberapa PTN yang telah bestatus PTN BH, seperti ke UGM, ITB, UI, UNS, UPI, IPB, UNDIP dan sebagainya.
Kemudian tim bekerja menyiapkan dokumen PTN BH berupa Evaluasi Diri, Rencana Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Statuta.
Selanjutnya kegiatan diskusi dan evaluasi dengan pihak Kemendikbud, khususnya dengan biro hukum dan pihak eksternal Kemendikbud seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemankum HAM, dan sekretariat kepresidenan untuk disahkan sebagai produk hukum berbentuk peraturan pemerintah tentang PTNBH-UNP.
Dengan PP tersebut, UNP masuk menjadi PTN ke 15 sebagai PTNBH, sebelumnya telah ada Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kemudian, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Selanjutnya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Padang yang ke 15 dan Universitas Malang yang ke 16.
Universitas Negeri Padang resmi menjadi PTNBH
Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas,