Solok Selatan sinkronkan program pemerintah dengan perusahaan

id berita solok selatan,berita sumbar,solsel

Solok Selatan sinkronkan program pemerintah dengan perusahaan

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi didampingi asisten II Putra Nusa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Firdaus Firman serta Ketua FP-TJSLP Bujang Joan Datuak Maninjun saat membahas sinkronisasi program pemerintah dengan perusahaan, di Padang Aro, Rabu. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sinkronisasi program pemerintah dengan perusahaan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Beberapa program unggulan yang kami harapkan bisa disinkronkan dengan program Forum pelaksana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (FP TJSLP) serta Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) pada BUMN diantaranya satu keluarga satu sapi, beasiswa pendidikan, seragam gratis buat para pelajar dan rumah tahfidz," kata Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, sinkronisasi program merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat khususnya di Solok Selatan.

Selain itu, juga menjadi faktor penting, dalam menyukseskan pencapaian visi dan misi daerah, melalui dukungan badan usaha terhadap program unggulan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Solok Selatan.

Kepedulian badan usaha terhadap masalah kesejahteraan sosial, tentu sangat diharapkan oleh masyarakat terlebih dimasa pandemi COVID-19 yang terasa sangat memukul sektor perekonomian serta mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

"Kondisi ini tentu membutuhkan respon kebijakan yang cepat dan tepat," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Firdaus Firman mengatakan, perusahaan bisa berkoordinasi dengan Pemkab dalam penyaluran CSR sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Pemerintah Daerah, yakin perusahaan sudah menyalurkan CSR tetapi harus ada laporannya ke Pemkab dan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah.

"Yang dibutuhkan dari perusahaan melaporkan realisasi CSR yang disalurkan sehingga bisa menjadi data penting di pemerintah," ujarnya.

Kewajiban FP-TJSLP ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, serta banyak peraturan lainnya.

Ketua FT-JSLP Bujang Joan Dt Maninjun mengatakan, melalui forum ini bisa mengembangkan komunikasi antar perusahaan.

"Perusahaan di Solok Selatan cukup mumpuni dan kedepan bagaimana cara untuk merapatkan barisan sehingga komunikasi dengan pemerintah lancar," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya forum ini komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah akan lancar sehingga program bisa diproteksi dan tidak terseret kemana-mana.

"Semoga perusahaan di Solok Selatan berkomitmen sinkronisasi program dengan pemerintah sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.