Kementerian Perdagangan rangkul mahasiswa di Sumbar jadi konsumen berdaya

id Kementerian Perdagangan,Sumbar,berita sumbar

Kementerian Perdagangan rangkul mahasiswa di Sumbar jadi konsumen berdaya

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (ANTARA/ HO Kementerian Perdagangan)

Padang, (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengajak mahasiswa menjadi agen konsumen berdaya yang bertujuan mengedukasi masyarakat secara langsung utnuk meningkatkan perlindungan konsumen khususnya di kalangan mahasiswa.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “Sinergisitas Stakeholder dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen” di Padang, Selasa mengatakan melalui ini pihaknya mendorong konsumen, khususnya mahasiswa di Sumatra Barat berani menegakkan haknya dan berani melakukan komplain jika mengalami kerugian.

"Konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” kata dia.

Menurut dia dunia kampus memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen. Mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa dan para mahasiswa dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.

Ia mengatakan Kota Padang dipilih sesuai hasil survei Keberdayaan Konsumen di Sumatra Barat tahun 2020 di Padang berada pada indeks 49,70 yang artinya sudah dalam level “mampu”. Selain itu masih terdapat dua dimensi terendah yaitu perilaku komplain (32,76) serta pengetahuan tentang Undang-Undang dan lembaga perlindungan konsumen (38,29).

“Kami mendorong Pemerintah Sumatera Barat untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung mulai dari mahasiswa yang berpendidikan baik yang diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang memiliki pengetahuan luas,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Asben Hendri bentuk nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen adalah dengan menyediakan pembiayaan bagi operasional BPSK.

”Kami telah melakukan pemilihan Duta Konsumen Cerdas Sumatera Barat yang akan terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi. Selain itu, nantinya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mewujudkan konsumen cerdas,” kata dia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri mengatakan Universitas Andalas merupakan salah satu perguruan tinggi yang menjadikan perlindungan konsumen menjadi salah satu mata kuliah institutional dan mengembangkan klinik hukum.

”Tema hari ini merupakan tema yang tepat hal ini karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyatakan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima prinsip pembangunan nasional. Kelima prinsip tersebut yaitu prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Kelima prinsip ini dimaksudkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan Pemerintah,” kata dia.

Anggota YLKI Sularsi mengatakan YLKI merupakan sebagai salah satu lembaga yang berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen akan membantu melindungi konsumen serta untuk melindungi barang dan jasa baik swasta maupun instansi pemerintah dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan penyampaian informasi kepada konsumen secara masif dan mendorong peran aktif pelaku usaha dalam berusaha.

“Membangun gerakan perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan parsial namun dilakukan berjejaring dengan semua pemangku kepentingan. Konsumen masih memerlukan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk membangun Kecerdasan dan sikap kritis konsumen. Konsumen cerdas adalah perlindungan diri sejak pra transaksi, selama transaksi dan pascatransaksi,” kata dia.