
BK harus Tindak Anggota DPRD

Padang, (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Budiman di Padang, menyatakan, Badan Kehormatan (BK) harus segera memanggil dan menyelidiki salah seorang anggota yang diberitakan media massa setempat melakukan pelecehan terhadap seorang guru, karena dapat mencoreng nama lembaga. "Jika memang ada anggota dewan yang dianggap dapat mencoreng nama lembaga ini, tentu BK harus memperhatikan masalah tersebut, dan menanggapinya, agar tugas sebagai alat kelengkapan dapat berjalan dengan baik," kata Budiman. Dia menambahkan, tugas BK memang seharusnya adalah dalam hal mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang tersebut terkait maraknya pemberitaan media massa setempat terhadap sikap anggota dewan, Jafri dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PPBB) yang dinilai telah melakukan pelecehan terhadap profesi guru. Dalam pemberitaan media massa yang ada di daerah itu, dijelaskan bahwa anggota dewan tersebut telah mengeluarkan kata-kata yang dianggap telah melecehkan profesi guru, pada 3 November 2012, yang terjadi di SMP 14 Padang, saat anggota dewan tersebut datang ke sekolah tempat anaknya menuntut ilmu. Permasalahan yang kemudian dianggap melecehkan profesi guru tersebut, menurut informasi berawal dari anak anggota dewan itu dengan inisial RI, yang tercatat sebagai siswi kelas I yang diberi sanksi oleh pihak sekolah, karena sering terlambat dan bolos, saat jam pelajaran matematika. Namun setelah anggota dewan itu mendapat laporan dari anaknya, dan datang kesekolah, dan menurut kesaksian salah seorang guru disekolah tersebut pada awak media, selain melontarkan kata-kata yang tidak sopan, bahkan juga sempat ada tindakan mengangkat tangan oleh politisi itu. Sehubungan dengan itu, melalui media massa didaerah itu, pihak sekolah juga telah meminta pada anggota DPRD Padang itu untuk meminta maaf secara terbuka terhadap pihak SMP 14 Padang. "Selain BK, fraksi juga perlu memanggil anggota dewan tersebut, untuk kejelasan permasalahan itu, agar tidak mencoreng nama lembaga ini dimata masyarakat," jelasnya. Sementara itu, untuk tindak lanjut dari BK sendiri, kemungkinan baru akan bisa dilakukan minggu depan, dikarenakan lebih separoh anggota dewan didaerah itu, saat ini melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi Sumbar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
