Wali Kota Sawahlunto serahkan santunan kematian BPJAMSOSTEK
Program jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU),
Sawahlunto (ANTARA) - Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menyerahkan santunan kematian BPJAMSOSTEK kepada Ahli waris dari Aulia Gusti Nesa yang bekerja sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebesar Rp42 juta.
"Pemkot Sawahlunto mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah melindungi pekerja di kota itu dengan jaminan sosial sehingga mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja," ujarnya di Sawahlunto, Kamis.
Dia mengimbau, perusahaan atau pekerja di kota itu yang belum supaya segera mendaftar ke BPJAMSOSTEK demi melindungi pekerja.
Dengan adanya jaminan sosial, maka segala risiko kerja akan ditanggung BPJAMSOSTEK sehingga perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri berharap santunan ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Santunan ini, katanya merupakan bentuk dari hadirnya pemerintah di tengah masyarakat berdasarkan amanah undang-undang.
Program jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU).
Sekaran program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jimanan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk memudahkan peserta sekarang BPJAMSOSTEK juga sudah memiliki layanan digital berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Pemkot Sawahlunto mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah melindungi pekerja di kota itu dengan jaminan sosial sehingga mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja," ujarnya di Sawahlunto, Kamis.
Dia mengimbau, perusahaan atau pekerja di kota itu yang belum supaya segera mendaftar ke BPJAMSOSTEK demi melindungi pekerja.
Dengan adanya jaminan sosial, maka segala risiko kerja akan ditanggung BPJAMSOSTEK sehingga perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri berharap santunan ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Santunan ini, katanya merupakan bentuk dari hadirnya pemerintah di tengah masyarakat berdasarkan amanah undang-undang.
Program jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU).
Sekaran program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jimanan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk memudahkan peserta sekarang BPJAMSOSTEK juga sudah memiliki layanan digital berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).