Ada kabar penangkapan Kajari Dharmasraya, baca bantahan Kejati Sumbar

id berita padang,berita sumbar,tangkap

Ada kabar penangkapan Kajari Dharmasraya, baca bantahan Kejati Sumbar

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin. (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media baik cetak maupun dalam jaringan,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membantah bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Kepala Seksi Pidana Umum, serta seorang jaksa ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (21/9).

"Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media baik cetak maupun dalam jaringan, yang benar adalah permintaan klarifikasi dari tim Kejagung," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin di Padang, Jumat.

Bahkan saat ini, lanjutnya Kajari, Kasipidum, serta seorang JPU yang berangkat ke Jakarta pada Kamis (23/9) telah pulang ke Sumbar.

Ia mengatakan pihaknya baru bisa memberikan keterangan secara resmi pada hari ini karena menunggu data dan keterangan yang lengkap dari Kejagung.

Menurutnya klarifikasi yang dilakukan Kejagung terhadap jajaran di Kejari Dharmasraya itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima terkait kasus tindak pidana umum.

"Ada pihak yang mengirim surat ke Kejagung karena menduga jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan," jelasnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.

"Untuk klarifikasi itu maka tim dari Kejagung datang ke Dharmasraya untuk meminta keterangan, bukan penangkapan," tegasnya.

Setelah kedatangan tim Kejagung itu, lanjutnya Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi yang berkaitan dengan laporan awal.

"Mereka berangkat pada Kamis ke Jakarta untuk menerangkan serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait yang diperlukan," jelasnya.

Ia menjelaskan jaksa datang untuk menjelaskan posisi kasus, sedangkan Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, dan Kajari mendampingi selaku pimpinan.

"Jadi kami perlu meluruskan agar beritanya tidak simpang-siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.