Legislator minta ini pada Pemkot Solok

id berita solok,berita sumbar,vaksin

Legislator minta ini pada Pemkot Solok

Juru Bicara Fraksi Solok Bersatu, DPRD Kota Solok Deni Nofri Pudung. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkot Solok)

Kami Fraksi Solok Bersatu mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka melalui program vaksinasi COVID-19 terhadap pelajar,
Solok (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Solok, Sumbar meminta agar pemerintah setempat menyosialisasikan terlebih dahulu tentang kegiatan vaksinasi serta memberikan pemahaman edukasi yang terbaik agar proses vaksinasi terhadap pelajar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Juru Bicara Fraksi Solok Bersatu, DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung di Solok, Selasa, mengatakan berdasarkan surat edaran Walikota Nomor : 420/899/DDIK-SE-KP-2021 tanggal 16 September 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran tatap muka di PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK, dan SLB salah satunya pada point (a) menyatakan bahwa siswa siswi wajib vaksin.

"Kami Fraksi Solok Bersatu mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka melalui program vaksinasi COVID-19 terhadap pelajar," kata Pudung.

Kendati demikian ia minta kepada pemerintah daerah Kota Solok agar menyosialisasikan terlebih dahulu dan memberikan pemahaman serta edukasi yang terbaik agar proses vaksinasi kepada pelajar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

"Kalau ada salah satu pelajar yang cedera, membuat cacat, serta meninggal dunia akibat vaksin yang sebelumnya belum disosialisasikan dan belum diberikan pemahaman cara penggunaannya siapakah yang nantinya akan bertanggung jawab," ujar dia.

Seharusnya Pemerintah Kota Solok khususnya Dinas Pendidikan memiliki kepekaan hati yang tinggi terhadap vaksinasi dan beban psikologis pelajar serta wali murid karena belum disosialisasikan.

"Kami sadar bahwa vaksinasi yang akan dilaksanakan bertujuan agar pandemi COVID-19 ini bisa segera selesai adalah pilihan yang harus dipertimbangkan," ucap dia.

Ia bahkan sangat mendukung dan mendorong secara penuh agar vaksinasi COVID-19 terhadap pelajar untuk belajar tatap muka menjadi kenyataan.

"Dimana tidak seluruh pelajar bisa divaksin tergantung dengan kondisi kesehatan dan beban psikologis masing-masing siswa dan wali muridnya," kata dia.

Ia menyarankan agar pihak terkait melakukan pendekatan secara persuasif. "Kalau kita melihat UU Kesehatan RI no 36 TH 2009 mengenai hak dan kewajiban bagian ke satu pasal 5 yang berbunyi setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar dia.

Untuk itu, ia mempertanyakan tentang sejauh mana Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta wali kelas menyikapi vaksinasi yang dilakukan dari tingkat SD hingga SMP agar vaksinasi tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat terutama wali murid.