Curi sepeda motor, warga Rambai Agam berinisial RK ditangkap polisi

id berita agam,berita sumbar,curi

Curi sepeda motor, warga Rambai Agam berinisial RK ditangkap polisi

Pelaku berserta barang bukti di Mapolsek Tanjungraya. (Antarasumbar/Dok Polsek Tanjungraya )

Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Agam dan sebelumnya diamankan di Mapolsek Tanjungraya,
Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat melalui Polsek Tanjungraya menangkap pelaku pencuri sepeda motor dengan inisial RK (21) warga Rambai, Nagari Kotomalintang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (16/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kapolsek Tanjungraya, AKP Yudi Partanto dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungraya, Ipda Aria Ashari di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BA 3796 NA telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Agam dan sebelumnya diamankan di Mapolsek Tanjungraya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik sepeda motor atas nama Zulfatli (41) pada Kamis (9/9).

Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkirkan di samping rumah warga Jorong Ambacang, Nagari Kotomalintang, Rabu (8/9) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, tambahnya korban mencari durian di kebun milik pelaku bersama tiga orang temannya dan termasuk pelaku pada Selasa (7/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedang asik mencari durian, kunci sepeda motor korban hilang di pondok tempat kebun durian. Namun saat korban sampai di lokasi sepeda motor, motornya tidak ada lagi.

"Korban mencoba mencari dan tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungraya pada Kamis (9/9)," katanya.

Atas laporan itu, anggota Reskrim Polsek Tanjungraya melakukan penyelidikan dan memangil tiga orang yang ada di kebun durian untuk mengambil keterangan pada Kamis (16/9).

Surat itu diserahkan ke tiga orang tersebut pada Selasa (14/9). Namun pada Kamis (16/9) pagi, sepeda motor beserta kunci ditemukan di tepi jalan Jorong Ambacang, Nagari Kotomalintang.

Melihat sepeda motor sama dengan milik korban, warga melaporkan ke Polsek Tanjungraya dan anggota membawa ke Mapolsek Tanjungraya.

Setelah itu, aggota mencari informasi orang yang memakirkan sepeda motor itu dan warga mengakui melihat pelaku memakirkan sepeda motor itu.

Mendapat informasi tersebut, pelaku langsung dipangil dan diminta keterangan dan pelaku mengakuinya.

"Pelaku memakirkan sepeda motor di jalan akibat takut dan sebelumnya sepeda motor itu disimpan di rumahnya dengan nomor polisi dibuka. Kunci sepeda motor itu didapat dari salah seorang teman mencari durian dengan inisial U. U mendapatkan kunci di pondok dan meminta untuk diserahkan ke korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. ***2***