DPRD Agam sampaikan pandangan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2021

id DPRD Agam, Ranperda

DPRD Agam sampaikan pandangan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2021

Unsur pimpinan DPRD Agam dalam pandangan tentang Ranperda, terlihat hadir Wabup Irwan Fikri. (ANTARA/HO-Hmsdprd)

Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Bupati tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Rapat itu turut dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Agam, dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Legislator Agam dalam pandangan tentang Ranperda. (ANTARA/HO-Hmsdprd)


Pada penyampaian pandangan umum tersebut, ketujuh Fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan saran dan pendapat terkait dengan Perubahan APBD Tahun 2021.

Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kabupaten Agam mempertanyakan prognosis enam bulan kedepan atau target PAD yang belum terealisasi sebesar Rp58,87 miliar.

Dimana, pada laporan realisasi APBD 2021 sampai sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp51,86 miliar dari target sebesar Rp110,52 miliar.

DPRD Agam juga menyarankan agar Pemda lebih giat lagi untuk menggali potensi-potensi PAD serta membenahi pengelolaan sumber-sumber PAD seperti, pengelolaan aset daerah harus tertib administrasi, sehingga dalam perubahan APBD dapat menaikkan kembali Pendapatan Asli Daerah.
Legislator Agam dalam pandangan tentang Ranperda Perubahan APBD. (ANTARA/HO-Hmsdprd)


DPRD Agam juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena telah melaksanakan pokir anggota DPRD sekalipun jumlah anggarannya sangat terbatas karena masih menghadapi pandemi COVID-19, sehingga eksistensi anggota DPRD selaku wakil rakyat dapat memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (*)